SUARA INDONESIA

Masih Sengketa, 5 Bidang Lahan Terdampak Bendung Bener Purworejo Tidak Dibayar

Agus Sulistya - 27 May 2021 | 19:05 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Masih Sengketa, 5 Bidang Lahan Terdampak Bendung Bener Purworejo Tidak Dibayar
Salah satu warga sedang menandatangani berkas persetujuan lahanya diganti rugi/ganti untung

PURWOREJO - Proses pembayaran ganti kerugian/ganti untung kepada warga terdampak Bendungan Bener ternyata belum beres.

Terbukti dengan masih diadakannya musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan di Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (27/05/2021).

Tukiran selaku perwakilan dari BPN Purworejo saat ditemui awak media disela-sela acara mengatakan, musyawarah tersebut merupakan perbaikan/revisi beberapa bidang lahan terdampak bendung bener yang belum terbayarkan.

"Jadi yang tidak kita musyawarahkan hari ini ada 5 bidang itu karena sengketa kepemilikan jadi tidak bisa kita lakukan," katanya.

Lebih lanjut, Tukiran menjelaskan, untuk total bidang yang dimusyawarahkan tersebut ada 112 bidang dan yang tidak bisa dimusyawarahkan itu ada 5 bidang.

"Jadi yang dimusyawarahkan hari ini ada 107 bidang dan acara musyawarah sendiri dibagi menjadi dua season," jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Muhammad Abdullah dari Komisi IV DPRD Purworejo Fraksi NasDem menyampaikan, musyawarah tersebut merupakan musyawarah bentuk penetapan ganti kerugian dan nilai ganti rugi dimana lahan-lahan tersebut pernah dilakukan penilaian namun pada saat disajikan kepada masyarakat ada yang merasa data tersebut tidak benar.

"Misalkan luas lahan yang sebetulnya 1.100 meter hanya tertulis 110 meter, tanaman yang jumlahnya 10 hanya tertulis 1. Atas keberatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembetulan data oleh BPN dan KJPP soal nilai lahan maupun tanam tumbuh, dari hasil perbaikan tersebut, maka hari ini dimusyawarahkan sehingga masyarakat dapat menerima karena datanya sudah sesuai dengan fakta dan data yang sesungguhnya," ucapnya.

Abdullah menambahkan, untuk kepastian kapan akan dibayarkan dari BPN tidak menyampaikan, hanya kemudian akan dilakukan proses secepatnya terutama dalam pengajuan pembayaran ke LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara) yang mempunyai tugas untuk membayar uang ganti rugi

"Hari ini bagi masyarakat yang setuju, berkasnya lalu diproses oleh BPN, Balai Besar dan LMAN, kalau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah itu membutuhkan waktu 2 bulan," imbuhnya.

Abdullah berharap, dengan dilaksanakanya musyawarah tersebut masyarakat segera dapat kepastian lahanya untuk dibebaskan kemudian dapat segera dibayarkan.

"Mudah-mudahan nilainya seperti apa yang dikehendaki masyarakat sehingga pada akhirnya bendung bener segera dapat terselesaikan," harapnya.

Sementara itu, Eko Siswoyo selaku Ketua Masterbend mengungkapkan, musyawarah tersebut merupakan musyawarah beberapa bidang yang masih bermasalah, untuk yang dimusyawarahkan sendiri hanya beberapa bidang yang sudah diperbaiki kemudian dimusyawarahkan sesuai janji dari BPN.

"Untuk total yang dimusyawarahkan hari ini ada 105 bidang yaitu dari Desa Guntur ada 97 bidang dari Desa Kemiri 1 bidang dan dari Desa Bener ada 7 bidang," ungkapnya.

Diharapkan, karena data tersebut sudah fix dari kemarin maka untuk pembayaran bisa dilakukan secepatnya karena progres harus berjalan 

"Kami berharap, sesuai janji bahwa untuk bulan juni apa juli itu sudah pencairan UGR untuk yang perbaikan data hari ini," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV