PROBOLINGGO - Owner arisan online di Kabupaten Probolinggo dilaporkan anggotanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo mendapat pengaduan 3 ibu rumah tangga pada Rabu (02/06/2021).
Mereka melaporkan Himmaturrizka (32) beralamat RT.2 RW. 19 Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelapor adalah Adela Ismi Sandra (23), Agustin Lutfi Prihatin (27) dan Adella Rabi Permatasari (23), ketiganya warga Kecamatan Maron dan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Pengaduan ke SPKT itu, soal arisan online yang sejak 4 bulan lalu mereka ikuti tidak ada kejelasan dari terlapor.
Kendati telah mendatangi rumah terlapor, ketiga IRT itu tetap tak mendapatkan jawaban tentang total uang senilai Rp. 40 juta yang telah mereka setor.
"Tidak hanya kami yang ikut (arisan online-red), tapi yang lapor ke Polisi masih kami bertiga. Total keseluruhan kerugian sekitar Rp. 500 juta sama milik mereka yang belum laporan," ujar Sandra, usai melapor di SPKT Polres Probolinggo.
Saat mendatangi rumah terlapor di Kabupaten Jember, Sandra beserta sejumlah anggota lainnya sempat cekcok mulut namun upaya mereka tetap tak membuahkan hasil.
"Saat datang ke rumahnya (terlapor-red) juga dapat ancaman uang kami tidak akan dikembalikan jika melaporkan kasus ini ke Polisi," ungkapnya
Petugas jaga SPKT Polres Probolinggo, Brigpol Afanza menyebut telah menerima laporan ketiga ibu rumah tangga yang merasa ditipu arisan online.
Sejumlah bukti termasuk bukti rekaman percakapan terlapor dengan anggota arisan lainnya juga telah diterima SPKT Polres Probolinggo.
"Sudah kami terima, sesuai prosedur yang ada selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses berikutnya," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi