SUARA INDONESIA

Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji 2021, CJH Tuban Harus Tunggu 34 Tahun Lagi ke Tanah Suci

M. Efendi - 05 June 2021 | 09:06 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji 2021, CJH Tuban Harus Tunggu 34 Tahun Lagi ke Tanah Suci
Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum saat ditemui di ruang kerjanya, (Diah/Nang).

TUBAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih melanda dunia termasuk Indonesia.

Dengan demikian, keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji harus ditunda. Makan itu, jamaah haji di Kabupaten Tuban harus menunggu selama 34 tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.

Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pembatalan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 03 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

"Seluruh calon jemaah haji di Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," ucap Sahid kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (04/06/2021).

Lebih lanjut, Sahid menyebut, hingga saat ini sebanyak 1.296 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tuban yang telah siap berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun ini.

"Data dari Kemenag Tuban, pendaftar haji di Tuban tercatat sekitar 41.000 orang," imbuh Sahid.

Selain itu, menurut Sahid, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan untuk menjalankan rukun Islam ke-lima. Terbukti, selama tahun 2020 ada 4.000 masyarakat untuk pendaftar. 

"Akan tetapi, dengan menumpuknya pendaftar, kita perkirakan lama tunggu pemberangkatan haji sekitar 34 tahun. Dengan perhitungan, kouta jemaah haji di Kabupaten Tuban ada 1.300 orang setiap tahunnya. Lalu, pada tahun 2020 yang batal berangkat berjumlah 1.296," jelas Sahid.

Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. 

"Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke Kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan," kata Umi.

Karena ada pembatalan tersebut, Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada CJH yang batal berangkat. 

"Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," katanya.

Umi Kulsum juga menjelaskan, poin didalam surat pemberitahuan itu, menjelaskan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap satu maupun tahap kedua pada tahun 2021 menjadi jemaah haji tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.

Serta jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. 

Jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, jemaah haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap satu untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, tetapi bagi yang belum melunasi Bipih menjadi jemaah haji berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.

Ia menambahkan, adapun besaran pelunasan tahun 2021 sekitar 12,5 juta rupiah. Sedangkan, sampai pada hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang.

Lanjut dia, pada tahun 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal ada 28 orang dan 27 lainnya sudah diisi melalui pelimpahan porsi. 

"Dan semuanya sudah diisi oleh pihak keluarganya yang siap berangkat haji, jika pada tahun 2021 jadi dilaksanakan," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV