SURABAYA - Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) terus komitmen menolak pengesahan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Rencananya, KPSIS bakal mendatangi kembali kantor DPRD Surabaya, pada Senin (21/6/2021) ini.
"Kami sudah berkirim surat kepada Dewan, yang waktu itu sudah diterima oleh Sekwan dan sampai saat ini belum ada tanggapan, makanya kita akan sampaikan pendapat kita," kata Ketua KPSIS, Harijono, Minggu (20/6/2021).
Menurutnya, sampai sekarang Pansus DPRD Surabaya soal Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum bisa memperjuangkan hak-hak warga pemegang surat ijo.
"Setelah saya telisiki, bahwa pengesahan Raperda yang kami tolak masih mangkrak di DPRD dan belum di apa-apakan, dan kami sudah mengirimkan surat protes dan belum ada jawaban sampai sekarang," ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwasanya sikap KPSIS tetap komitmen dalam memperjuangkan apa yang selama ini telah mereka lakukan. Jika aspirasi mereka belum mendapat respon baik, maka KPSIS bakal melakukan aksi demo lagi.
"Jika kami tidak di tanggapi lagi, kami akan melakukan demo habis habisan, karena masyarakat atau organisasi kalau mengirim surat dan tidak ada jawaban selam 5 hari kita bisa protes sesuai undang undang yang ada," tegasnya.
Seperti yang diketahui, KPSIS menolak akan disahkannya Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah, karena ada pasal yang berbunyi, jika bagi yang tidak membayar retribusi bisa dipidanakan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi