SUARA INDONESIA

SK Bupati Tak Dihiraukan Kades Ngulanwetan Trengggalek

Rudi Yuni - 24 June 2021 | 10:06 - Dibaca 2.46k kali
Peristiwa Daerah SK Bupati Tak Dihiraukan Kades Ngulanwetan Trengggalek
Foto : Surat Sekretariat Daerah

TRENGGALEK - Surat Keputusan Bupati tentang pembatalan keputusan Kepala Desa Ngulanwetan telah terbit. SK tersebut berbunyi membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya pengangkatan perangkat desa.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Kepala Desa Ngulanwetan ternyata tidak melaksanakan instruksi tersebut. Malah mengirimkan surat pertimbangan hukum atas SK yang dikeluarkan Bupati.

Hingga akhirnya terbitlah surat peringatan kepada Kepala Desa Ngulanwetan atas tidak dilaksanakannya SK Bupati hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek Sri Agustiani. Hingga Selasa (22/6) Kades Ngulanwetan belum menindaklanjuti SK bupati terkait pembatalan pengangkatan perangkat desa tersebut.

SK bupati nomor tersebut diterbitkan dengan nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang pengangkatan perangkat desa pada 31 Mei.

"Dengan terbitnya SK Bupati secara otomatis SK pengangkatan perangkat desa resmi tidak berlaku, sehingga harus ada tindaklanjut untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan dua perangkat tersebut," ucapnya, Kamis (24/6/2021).

Diterangkan Sri Agustina bahwa meski SK Bupati telah dilayangkan, dalam kenyataannya kades tidak menghiraukannya dan malah mengirimkan surat pertimbangan hukum untuk SK yang dikeluarkan bupati tersebut.

Atas kejadian itu, terbitlah surat nomor 140/1372/406.018/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal (11/6) dan telah dikirimkan ke Kades Ngulanwetan tersebut sebagai jawaban atas surat yang dikirimkan ke pemkab sebelumnya.

"Surat ini sebagai Surat Peringatan (SP) kepada kades bersangkutan agar melaksanakan SK bupati," ungkap Sri.

Sri Agustina juga memaparkan bahwa keputusan ini telah sesuai ketentuan pasal 72 Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Sehingga keputusan bupati itu wajib dilaksanakan oleh kades, sebab dalam hal ini bupati dalam pemerintahan desa (pemdes) bertugas untuk mengawasi dan membina.

"Jika dalam tempo tiga hari kedepan yang bersangkutan tetap tidak mau melaksanakannya, maka pemkab akan mengirim SP kedua," imbuhnya.

Sri Agustina menambahkan jika keberatan akan keputusan bupati tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 75 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang bersangkutan berhak melakukan upaya administrasi dan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tentunya hal tersebut harus disertai bukti-bukti yang menguatkan ketidak setujuan keputusan bupati tersebut. Namun jika kades tetap bersikeras tidak mau melaksanakan keputusan bupati tersebut, SK yang dikirim nantinya bisa digunakan sebagai acuan untuk penentuan sanksi.

"Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan pemecatan berdasarkan kajian dan sesuai dengan kesalahannya," tandas Sri Agustina.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya