TRENGGALEK - Pengajuan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) terus menuai protes. Bahkan paguyuban masyarakat peduli Trengggalek (PMPT) terus menyuarakan penolakan atas langkah tersebut.
Menjawab proses dan langkah pengajuan pinjaman daerah yang ditandatangani Bupati Trenggalek tersebut, Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD usai hearing menjabarkan pengajuan pinjaman ini merupakan hak kepala daerah, bahkan tidak perlu persetujuan DPRD dalam proses pengajuannya.
"Informasi yang kami terima dari TAPD, pengajuan pinjaman ini merupakan hak kepala daerah yakni Bupati untuk mengajukan melalui program PEN," kata Agus Cahyono usai rapat hearing, Kamis (24/6/2021).
Agus Cahyono juga menyampaikan bahwa program PEN ini merupakan program yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Dalam prosesnya, di awal pengajuan pinjaman daerah ini tidak harus ada persetujuan dari DPRD.
Namun demikian dari apa yang telah disampaikan TAPD, bahwa disaat nanti dana pinjaman daerah itu akan dicairkan tetap harus ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD.
"Harus ada kesepakatan, karena mau tidak mau skema dana hasil pinjaman itu nanti tetap masuk pada APBD," ucapnya.
Menurutnya, kesepakatan itu harus dilalui karena dana dari hasil pinjaman itu nanti akan masuk sebagai pendapatan di APBD. Serta pengembaliannya juga tercantum di APBD dengan pemotongan dana transfer tiga tahun kedepan.
Memang pemberitahuan itu sudah masuk dan sudah dibahas di DPRD, serta telah masuk kepada pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Kendati demikian, sebenarnya DPRD juga belum tahu apa pemanfaatan dana hasil pinjaman itu, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait kegunaannya kepada TAPD.
"Jadi kami juga harus tahu dana pinjaman ini untuk apa. Sedangkan berdasarkan aturan Pemda juga telah memiliki Perda untuk melakukan pinjaman daerah jadi ini sah saja," imbuh Agus.
Dijelaskan Agus, hanya saja pihaknya juga ingin mendapatkan informasi lebih detail lagi dari wacana tersebut. Tapi sampai hari ini DPRD juga belum mendapatkan informasi tersebut.
DPRD saat ini hanya mengetahui sekilas dengan rencana awal untuk pembangunan rumah sakit di Watulimo. Namun, seperti yang diketahui bersama bahwa di pesisir selatan ada potensi bencana, serta akan berdampak maka juga harus direnungkan wacana itu.
"Perda pinjaman daerah kita telah ada dan disahkan pada tahun 2014 dengan sifat umum," tuturnya.
Menurut Agus Cahyono, maka wacana pengajuan ini sah sah saja karena ada pijakan sebagai acuannya, jadi tidak menyalahi Perda.
Sedangkan untuk aturan yang tertuang dalam perda harus persetujuan DPRD mungkin masih menjadi dinamika. Namun karena ini merupakan kasus khusus terkait program pemulihan ekonomi nasional mungkin akan ada penyelarasan.
"Meski Perda menuangkan harus persetujuan DPRD, tapi jika aturan diatasnya telah berbunyi maka Perda akan tersisihkan. Jadi acuan yang dipakai adalah aturan tertingginya," tanda Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini.
Bahkan dari rencana awal pengajuan pinjaman oleh Pemkab sebesar Rp 460 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 249 miliar dan terakhir Rp 150 miliar.
Namun kepastian besaran dan penggunaan dana pinjaman masih belum jelas, pasalnya ini masih dalam peninjauan melalui beberapa rapat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi