SUARA INDONESIA

Gubernur Jatim Ingatkan Masyarakat Tuban untuk Tidak Menimbun Obat dan Oksigen

M. Efendi - 13 July 2021 | 12:07 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Gubernur Jatim Ingatkan Masyarakat Tuban untuk Tidak Menimbun Obat dan Oksigen
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jatim, dan Bupati Tuban saat meninjau PMI Tuban, (Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun obat dan oksigen ditengah penerapan PKKM Darurat.

"Saya ingin mengajak pada saat-saat seperti ini sesungguhnya jangan ada kecenderungan, apalagi menimbun obat dan oksigen lengkap dengan tabung dengan slidernnya. Untuk sanksi ada pada Pak Kapolda," ungkap Khofifah dalam acara Gerakan Serentak Lawan Covid-19 di Kabupaten Tuban, Selasa (13/7/2021).

Khofifah juga mengajak semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga Covid-19 bisa ditangani dengan baik di Kabupaten Tuban.

"Ayo kita pastikan diri kita semua untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang memungkinkan kita bisa layani harus kita layani," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sudah membentuk Satgas untuk memantau ketersediaan obat dan oksigen di Jawa Timur.

"Ada 3 tiga hal yang dijaga selama PKKM Darurat diantaranya, ketersediaan obat-obatan maupun oksigen, pendistribusian sampai ke bawah, dan kestabilan harga. Terkait hal itu kita sudah bentuk tim Satgas," kata Nico.

Nico menambahkan, hal tersebut memberikan kepastian harga maupun ketersediaan obat sehingga penyedia obat dapat mematuhi kebijakan yang berlaku. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen langsung datang ke rumah sakit daerah maupun puskesmas terdekat. Masyarakat jangan membeli untuk dirinya sendiri, lebih-lebih menjual dengan mengambil keuntungan," imbuhnya.

Dia menyebut, akan ada sanksi bagi orang-orang yang akan menimbun atau mengambil keuntungan dari obat dan oksigen. Pihaknya akan menindak tegas secara peraturan yang ada.

"Sanksi semua sudah diatur dalam undang-undang yang ada. Tapi sekarang ini bukan masalah sanksinya tetapi niat masyarakat untuk menimbun obat-obatan atau oksigen, meskipun dirinya tidak kena Covid-19 itu adalah tindakan yang salah," pungkasnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV