SUARA INDONESIA

Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Kapolres Tuban

M. Efendi - 28 July 2021 | 17:07 - Dibaca 1.15k kali
Peristiwa Daerah Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Kapolres Tuban
Salah seorang pengunjung warung makan di Tuban saat menikmati hidangan dimasa PPKM level 4, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang memberlakukan makan ditempat hanya 20 menit, hal itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

Dalam aturan tersebut menjelaskan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kebijakan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Kapolres Tuban, AKBP Darman, PPKM level 4 dan 3 tahap kedua ini semoga bisa semakin terkontrol.

"Mudah-mudahan semakin terkontrol, sehingga nanti kehidupan bisa berjalan seperti sebelum PPKM level 3 dan level 4," ungkap AKBP Darman, Rabu (28/7/2021).

Saat ditanya perihal relaksasi kepada warung, Darman menjelaskan hanya dilonggarkan saja, namun tetap mengikuti kebijakan atau aturan yang ada.

"Bahasanya itu tidak relaksasi ya, masyarakat bingung kalau bahasa relaksasi, artinya hanya sedikit kelonggaran untuk mereka," jelas Darman.

Selain itu, kata Darman, pedang yang mendapatkan kelonggaran hanya warung-warung kecil, seperti di pasar tradisional, kemudian warung di pinggir jalan.

"Nanti pelan-pelan pasti boleh dengan waktu makan ditempat. Yang saat ini kan hanya 20 menit saja, tapi bagusnya sih dibungkus saja ya. Karena makan 20 menit itu kan pasti buru-buru," bebernya.

Ia juga mengungkapkan, pendisiplinan terhadap masyarakat di Indonesia masih tetap dilakukan. 

"Jadi harus dilakukan penegakan hukum, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," tutupnya. (Diah). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV