SUARA INDONESIA

Aliansi Umat Beragama Kawal Dugaan Kasus Penistaan LDII di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 19 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.15k kali
Peristiwa Daerah Aliansi Umat Beragama Kawal Dugaan Kasus Penistaan LDII di Banyuwangi
Ketua Aliansi Umat Beragama Banyuwangi, Holili Abdul Gani (tengah), didampingi rekannya saat memberikan keterangan usai audiensi, Kamis (9/8/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI- Aliansi Umat Beragama melakukan audiensi di Polresta Banyuwangi, Kamis (19/8/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Audiensi diterima langsung Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, dan Kasat Intelkam Kompol Edy Priswanto. 

Kunjungan kehormatan itu bertujuan mengawal dugaan kasus penistaan agama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) setempat.

Dimana, ada seseorang yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA yang menyatakan di muka umum, kalau LDII sesat.

"Laporan dugaan terhadap seseorang yang mengatakan LDII sesat itu, ternyata Polresta sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada di kepolisian," kata Ketua Aliansi Umat Beragama, Holili Abdul Gani, usai audiensi.

Holili menyampaikan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian, proses hukum kasus dugaan penistaan agama LDII sudah berjalan. Bahkan terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan. 

"Insya Allah dalam waktu dekat, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi akan melakukan gelar perkara terkait itu," bebernya kepada sebagian awak media.

Sementara, lanjut Holili, rencana digelarnya aksi pada Jumat (20/8/2021) besok, terkait persoalan itu, pihaknya memutuskan agar tidak dilakukan. Dengan pertimbangan situasi masih pandemi dan diberlakukannya PPKM. 

"Usai audiensi bersama, maka aksi demo yang direncanakan dilakukan besok di Polresta Banyuwangi, atas kebijakan bersama kita cukup melakukan audiensi tadi. Kami lebih mengedepankan peraturan," ucapnya. 

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, menyampaikan, hingga saat ini pengaduan dari pihak LDII masih dalam proses lidik.

Mustijat menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, termasuk dari terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan. 

"Dari terlapor sudah diperiksa, nanti kita akan menentukan apakah bisa masuk unsur pidana atau tidak, terkait pengaduan ujaran kebencian UU ITE. Tetapi kita masih butuh pendalaman lagi," tandasnya. (qin/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya