SUARA INDONESIA

Keluh Kesah Seniman Tuban, Gadai dan Jual Barang Gegara Pandemi

Irqam - 19 August 2021 | 16:08 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah Keluh Kesah Seniman Tuban, Gadai dan Jual Barang Gegara Pandemi
Sri Yatmi, Sinden Langen Tayub ditemui awak media saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Tuban, Kamis (19/9/2021). (irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga berdampak di berbagai sektor. Salah satunya adalah para pekerja seni di Kabupaten Tuban.

Selama pandemi ini mereka tidak memiliki penghasilan akibat adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Dimana hampir selama 2 tahun, Sri Yatmi tak lagi pentas. Wanita 39 tahun kelahiran Bancar, Tuban, itu merupakan sinden Langen Tayub atau Waranggono.

"Saya sudah sejak tahun 2009 terjun di kesenian tayub. Dan hampir 2 tahun ini tidak ada penghasilan, sebenarnya kalau job ada cuma kalau pentas langsung dibubarkan. Karena dianggap mengundang kerumunan," kata Sri Yatmi kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (19/8/2021).

Sri Yatmi, menyebut untuk bertahan hidup selama tidak pentas dirinya menjual semua barang berharga yang berada di rumah.

"Kalau enggak ada barang yang dijual, iya saya hutang untuk biaya hidup. Kalau tidak pentas iya juga tidak bisa bayar hutang. Pokoknya susah menjadi pekerja seni, ibaratnya bisa mati berdiri kalau orang desa bilang. Apalagi PKKM bisa molor tapi cicilan kredit tidak bisa molor," ungkapnya.

Hal sama juga dialami Mursiati (35) sinden asal Kecamatan Kerek, harus menjual semua kalung dan gelang emas, selama tidak pentas. 

"BPKB motor juga sudah digadaikan dan gadaikan sertifikat tanah milik mertua untuk menyambung hidup," jelasnya.

Selain itu, Mursiati sudah 2 tahun menganggur karena tidak mempunyai pekerjaan lain. "Ini juga nganggur dirumah terus," imbuhnya.

Dia juga berharap, pentas kesenian di Tuban bisa kembali dibuka dengan aturan sesuai pemerintah. 

"Harapannya bisa dibuka kembali kesenian, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada perhatian secara pasti, baik dari pemerintah daerah maupun pusat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi menjelaskan, bahwa kegiatan yang bersifat keramaian diatur langsung oleh pemerintah pusat. Tidak hanya pada kesenian, begitupun sektor pariwisata.

"Untuk hiburan belum diperbolehkan, karena menjadi perhatian nasional," pungkasnya. (irq/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya