TUBAN - Polres Tuban menetapkan pengemudi Suzuki Ertiga bernama Agis Irwanti (24) sebagai tersangka. Sebelumnya, Agis Irwanti menabrak anggota polisi Aiptu Bastari yang sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono mengatakan, bahwa tersangka Agis Irwanti sudah ditahan di Polres Tuban.
"Pengemudi kita ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Ipda Eko Sulistyono saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Minggu (21/8/2021).
Eko menjelaskan, Agis dijerat dengan 2 pasal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut antara lain Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan 2 pasal dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Terkait identitas tersangka, Eko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pekerja hiburan malam di Tuban yang berasal dari Desa Batok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku diduga mengemudi dalam keadaan mabuk. Dari keterangannya, dia habis minum tuak," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan Agis Irwanti dalam kasus tabrak lari terhadap Aiptu Bastari saat melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran Makam Pahlawan dalam rangka renungan suci, Selasa (17/8) lalu.
Saat itu, pengendara mobil berjalan dari barat menuju timur dengan tidak penuh konsentrasi. Sehingga mengundang kecurigaan petugas, dan menghimbau agar sopir lebih hati-hati. Namun, tidak diindahkan dan justru menabrak Aiptu Bastari.
Akibatnya, Aiptu Bastari menderita luka berat dibagian pelipis kanan, dan diduga mengalami patah pada tulang leher. Sampai harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan perawatan. (Irq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi