SUARA INDONESIA

Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu di Banyuwangi Terbongkar, Dua Dalang Diamankan

Muhammad Nurul Yaqin - 02 September 2021 | 11:09 - Dibaca 1.98k kali
Peristiwa Daerah Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu di Banyuwangi Terbongkar, Dua Dalang Diamankan
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasatreskrim AKP Mustijat Priambodo, menunjukan barang bukti ungkap kasus rapid test antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen Covid-19 palsu.

Kedua dibekuk setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan selama kurung waktu tiga bulan.

Pelaku yang ditangkap bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi, dan Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi.

Selain keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut membantu dalam kasus tersebut.

"Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," terang Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat memimpin release, Kamis (2/9/2021).

Nasrun menceritakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi.

Bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.

"Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Selang tiga bulan, sehingga pada 26 Agustus 2021, kasus ini berhasil diungkap," kata Nasrun.

Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

"Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," beber Nasrun.

Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barkot, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.

"Modus operandi tersebut merupakan kerjasama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.

"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.

Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV