BANYUWANGI- Angka gugatan perceraian di Banyuwangi, Jawa Timur, dalam enam bulan terakhir tercatat ada sebanyak 4.027 perkara.
Data ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi kepada Suara Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Dari 4.027 perkara perceraian yang pihaknya terima itu, sebanyak 3.602 perkara telah diputus PA Banyuwangi.
"Jadi tersisa 425 perkara yang masih berproses di PA Banyuwangi," kata Subandi.
Dia menyebut, dari 4.207 perkara yang ada, rata-rata terbanyak adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
"Perbandingannya itu 3 banding 1. Cerai gugat ada 2.762 perkara dan cerak talak 1.265," bebernya.
Subandi mengatakan, adapun penyebab terjadinya perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi yang mendominasi.
"Faktor lain juga medsos (media sosial). Medsos itu kategori perselingkuhan. Terkadang tidak sinkron antara keduanya, sehingga terjadilah kecemburuan," ungkapnya.
Dia menambahkan, sedangkan angka perceraian tertinggi di Banyuwangi yakni berada di wilayah Kecamatan Muncar dan Genteng.
"Genteng dan Muncar paling mendominasi. Rata-rata kasus perceraian di Banyuwangi inj didominasi oleh masyarakat yang masih sangat muda, berusia 20 hingga 30 tahun. Namun tidak sedikit, yang masih berusia dibawah 20 tahun," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi