SUARA INDONESIA

Permohonan Dispensasi Nikah Belum Cukup Umur di Banyuwangi Tinggi

Muhammad Nurul Yaqin - 06 September 2021 | 11:09 - Dibaca 2.03k kali
Peristiwa Daerah Permohonan Dispensasi Nikah Belum Cukup Umur di Banyuwangi Tinggi
Ilustrasi buku nikah. (Foto: @rf_studio.id).

BANYUWANGI- Permohonan keringanan nikah dibawah umur di Banyuwangi selama Januari hingga Agustus 2021 hampir mencapai 700 pasangan.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi menyebut, dari data yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat tergolong tinggi.

"Kaitan masalah dispensasi kawin, paling banyak sekarang ini, dispensasi kawin ini luar biasa di Banyuwangi," ungkap Subandi, Senin (6/9/2021).

Artinya, kata dia, setiap bulannya rata-rata ada 87 warga yang mengajukan permohonan dispensasi menikah.

"Sedangkan perkara dispensasi kawin yang sudah diputus Pengadilan Agama Banyuwangi Januari- Agustus 2021 sebanyak 668 pasangan," bebernya.

Subandi menerangkan, berdasarkan peraturan terbaru, warga yang dapat mengajukan dispensasi nikah harus berusia minimal 19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan ketentuan yang lama, perempuan diperbolehkan mengajukan dispensasi nikah jika sudah berusia 16 tahun. 

Kata dia, akibat perubahan peraturan tersebut, makin banyak anak perempuan yang mengajukan dispensasi.

"Sekarang ketentuannya, perempuan berumur 19 tahun dan Laki-lakinya juga 19 tahun. Dulunya saja banyak yang dispensasi, apalagi yang sekarang umurnya dinaikkan, luar biasa," ungkapnya.

Hal ini, kata Subandi, perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

"Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos Banyuwangi untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini di Banyuwangi ini bisa ditekan," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya