SUARA INDONESIA

Tak Kembalikan Uang Negara, Kades Paowan Situbondo Ditahan

Zulkifli - 15 September 2021 | 20:09 - Dibaca 1.66k kali
Peristiwa Daerah Tak Kembalikan Uang Negara, Kades Paowan Situbondo Ditahan
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardana

SITUBODO- Inspektorat Kabupaten Situbondo ternyata sempat memberikan kesempatan kepada Kades Paowan untuk mengembalikan kerugian negara. Tujuannya, agar persoalan yang menimpa pria bernama Syaiful Hadi itu bisa selesai tanpa melalui proses hukum.

Hanya saja, kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh Kades Paowan. Uang negara tidak kunjung dikembalikan. Padahal, rentang waktu yang diberikan untuk proses pengembalian mencapai 60 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardana. Menurutnya, tujuan inspektorat memberikan kesempatan tersebut tak lain untuk menyelamatkan uang negara.

"Namun karena permintaan inspektorat tidak dituruti, akhirnya yang bersangkutan diproses hukum. Dan sudah barang tentu, kita akan menerapkan proses hukum terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Bahkan, semisal di kemudian hari Kades Paowan mengembalikan uang negara, proses hukum tidak bisa dibatalkan. "Sebab kesempatan untuk mengembalikan sudah terlewati. Mungkin pengembalian yang dilakukan pasca persoalan ditangani APH hanya bisa meringankan sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, IR Puguh Setijarto membenarkan pernyataan Kasi Pidsus. Dia menegaskan bahwa pihkanya telah meminta Kades Paowan untuk mengembalikan kerugian negara. Hanya saja, sampai batas waktu detentukan, hal tersebut tidak kunjung dilakukan.

"Yang bisa kita lakukan hanya mengupayakan penyelesaian secara damai. Secara administrasi. Kalau persoalan hukum, bukan tanggung jawab kami. Itu urusan kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Paowan, Syaful Hadi, bersama Sekdesnya, Ahmad Faisol ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo. Itu dikakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD Paowan, Kecamatan Panarukan. (liz)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya