SUARA INDONESIA

Ayah Bejat di Banyuwangi, Perkosa Anak Tiri Saat Istri Tak Ada di Rumah

Muhammad Nurul Yaqin - 11 November 2021 | 13:11 - Dibaca 3.12k kali
Peristiwa Daerah Ayah Bejat di Banyuwangi, Perkosa Anak Tiri Saat Istri Tak Ada di Rumah
Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa).

BANYUWANGI- Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya berinisial K yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada di rumah.

Pelaku adalah HS (31), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ia menikah dengan ibu korban berinisial SR (36) warga setempat dan tinggal bersama sejak 2015 lalu.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ketika ibu korban tak ada di rumah pelaku melancarkan aksinya. Ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan melaporkan kelakuan anak tirinya yang nakal, hingga akan diusir dari rumah jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku.

Pelaku sebelumnya sempat merampas HP korban. HP korban disita karena pergi dari rumah tanpa seizin dari ayah tirinya yang bejat tersebut.

"Saat di kamar korban pelaku menyampaikan. Kalau kamu mau handphone kamu saya kembalikan, kamu harus bersetubuh dengan saya. Kalau kamu tidak mau, kamu akan saya usir dari rumah dan kelakuan nakal kamu akan saya adukan ke ibu kamu," kata Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono, menirukan ancaman pelaku.

Mendengar ancaman dari ayah tirinya, korban ketakutan, hingga kemudian pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan menggagahi anak tirinya sendiri. Korban mengeluh kesakitan dan perih di bagian vagina.

Kelakuan bejat pelaku kemudian terungkap saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu dan gurunya. Pada 2 November 2021, ibu korban melaporkan kelakuan suaminya ke Polsek Cluring.

Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Cluring kemudian membekuk pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP korban, hingga pakaian yang dikenakan.

Menurut keterangan Iptu Agus, sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, ayah tiri korban sering mengintip anak gadis tirinya itu saat mandi hingga ganti baju.

"Sejak tinggal bersama dalam satu rumah, pelaku seringkali mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju, sampai akhirnya korban merasa tidak nyaman," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 76 D jo 81 (1),(2),(3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Atas kasus perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya