SUARA INDONESIA

Beraksi di Lintas Kabupaten, Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 22 December 2021 | 11:12 - Dibaca 1.11k kali
Peristiwa Daerah Beraksi di Lintas Kabupaten, Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Banyuwangi
Para pelaku Curanmor lintas kabupaten diamankan Polresta Bayuwangi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas kabupaten dibekuk Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 6 pelaku diamankan, 3 lagi masih dalam pencarian orang atau DPO.

Keenam pelaku yakni ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember, TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih dibawah asal Kabupaten Lumajang.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, sindikat pelaku curanmor ini sedikitnya beraksi di tiga kabupaten. Masing-masing di Jember, Banyuwangi dan Lumajang.

Khusus di Banyuwangi, mereka telah beraksi menyasar 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan. Lokasi yang dibidik pasti akan dibobol.

"Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur," beber Nasrun, Rabu (22/12/2021) saat memimpin release.

Sebelum dibawa kabur, motor yang masih terkunci dirusak menggunakan kunci T.

"Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan," kata Nasrun.

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM. 

"Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang dibalik pencurian ini," ujarnya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.

Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.

"Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan," pintanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV