CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar didalam drum, diblender, dan di hancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Kejari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto saat ditemui awak media mengatakan, barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana ini dari tahun 2020 hingga 2021 terkait perkara-perkara yang dinyatakan inkracth.
"Barang bukti yang kita musnahkan berjumlah 70 perkara berupa obat-obatan terlarang, jamu, alat hisap, handphone, ATM, dan barang bukti lainnya," katanya.
Menurut Kajari, masalah Narkotika adalah musuh bersama. Tidak hanya kewenangan Kejaksaan saja, namun juga kewenangan dari pihak kepolisian, BNN, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain sebagainya.
"Oleh karenanya, harus usaha bersama. Yang terpenting adalah adanya kolaborasi bersama dalam memerangi Narkoba, khususnya di Cilacap," ujarnya.
Kajari berharap kedepan tidak ada lagi pemusnahan, dengan demikian Kabupaten Cilacap bersih dari Narkoba dan tercapainya stabilitas hukum.
"Kita harapkan juga nantinya pada saat memasuki tahap penyelidikan, barang bukti bisa kita musnahkan terlebih dahulu. Sebelum diputus hakim pun sudah bisa dilaksanakan," bebernya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto mengatakan, dalam rangka mewujudkan Cilacap bersih dari Narkoba atau Bersinar, pihaknya berupaya melalui 'Desa Bergerak'.
"Kita buat penggerak di tiap-tiap Desa dalam rangka pencegahan, kemudia Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM, dimana seseorang yang sudah kecanduan, kita coba dengan melakukan rehabilitasi di Desa tersebut, dan menjalin komunikasi terkait P4GN," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi