SUARA INDONESIA

Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Gono Dwi Santoso - 03 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Tersangka pembawa Sajam , ( 24) Warga Desa Kauman Kecamatan Kabuh kabupaten Jombang, Kamis. ( 03/02/2022).

JOMBANG - Kedapatan membawa senjata tajam seorang pemuda bernama Ridwuan (24), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diamankan petugas tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Kamis (3/2/2022) dini hari.

Ridwuan diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan alat bukti yang mengarah pada Ridwuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Jombang," terangnya.

AKP Teguh menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar di tempat kejadian perkara pada Kamis (3/2/2022) dini hari jam 00.00 Wib.

Informasi itu menyebutkan bahwa di depan SPBU Tambakrejo, terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar. 

"Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang AKP Teguh Setiawan.

Setiba di lokasi kejadian, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang.

Sebagai langkah antisipasi, timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di berada lokasi tersebut.

Namun, pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang, sedangkan lainnya kabur melarikan diri.

"Tersangka Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," katanya.

AKP Teguh melanjutkan, Tersangka Riduwan beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ini dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin," pungkasnya. (Gono/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV