SUARA INDONESIA

Rugi Rp 700 Juta, Korban Dugaan Investasi Bodong Klinik Kecantikan di Tuban Lapor Polisi

Irqam - 04 February 2022 | 18:02 - Dibaca 2.89k kali
Peristiwa Daerah Rugi Rp 700 Juta, Korban Dugaan Investasi Bodong Klinik Kecantikan di Tuban Lapor Polisi
Korban FL (43) didampingi kuasa hukumnya melaporkan FZ atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Harapan seorang perempuan berinisial LF (43) asal Tuban, Jawa Timur mendapat keuntungan dari modal yang ditanam untuk bisnis klinik kecantikan berujung buntung. Bukannya mendapat keuntungan, uangnya Rp700 juta justru hilang.

Hal itu terungkap saat LF didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja melapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tuban, Jumat (4/2/2022).

Wellem Mintarja menyatakan, kliennya itu diduga menjadi korban investasi bodong dari terlapor yang mengaku sebagai dokter klinik kecantikan di wilayah Gresik berinisial FZ. 

Perkenalan kliennya antara terlapor dimulai dari media sosial dan sudah sejak satu tahun yang lalu. Saat itu, kliennya menjadi konsumen skincare dari terlapor.

Kemudian terlapor mengajak kliennya untuk melakukan investasi untuk pengembangan klinik kecantikan di wilayah Tuban dengan iming-iming keuntungan Rp42 juta atau 40 persen.

"Klien saya pun menyetor uang Rp100 juta dengan dijanjikan mendapat keuntungan dalam waktu dua bulan uangnya menjadi sebesar 142 juta," jelas Wellem Mintarja, Jumat (4/2/2022).

Selanjutnya, pada Oktober 2021 terlapor meminta kembali kepada kliennya sebesar Rp50 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp25 juta. Setelah itu, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp515 juta.

Wellem menambah, dari nominal uang berbeda yang disetor kliennya kepada terlapor itu tercatat dalam akta perjanjian hutang di notaris. Dimana dalam perjanjian tersebut, terlapor akan mengembalikan uang pada 5 Desember 2021.

Dijelaskan, modus untuk memperdaya kliennya supaya mau menyetor uang ratusan tersebut, terlapor menunjukan Offering Letter atau surat penawaran bank atas persetujuan kredit dari Bank Jatim Cabang Surabaya sebesar Rp9 miliar.

Tak habis akal, terlapor meminta uang kembali Rp100 juta yang digunakan sebagai dana pencairan Offering Letter dari Bank Jatim Cabang Surabaya. Kata Wellem, uang tersebut langsung ditransfer kliennya ke rekening atas nama terlapor.

"Setelah kita telusuri di bank, ternyata Offering Letter itu palsu dan tidak benar," ujarnya.

Menurut Wellem, pihak kliennya sudah beberapa kali menagih apa yang dijanjikan kepada terlapor. Bahkan, kliennya pernah diminta datang langsung ke klinik kecantikan milik terlapor untuk mengambil uang. Saat itu, kliennya juga diminta membawa tas ransel untuk tempat uang ratusan juta.

"Saat klien kami sampai di tempat klinik kecantikan, terlapor justru tidak ada ditempat," tutupnya

Akibat kejadian ini, LF sangat dirugikan. Pasalnya uang tersebut juga akan digunakan sebagai modal usaha.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV