SUARA INDONESIA

21 Kecamatan Zona Merah, Izin Keramaian di Blitar Dihentikan

Aris Danu - 16 February 2022 | 17:02 - Dibaca 883 kali
Peristiwa Daerah 21 Kecamatan Zona Merah, Izin Keramaian di Blitar Dihentikan
Sebelumnya Polres Blitar telah membubarkan acara keramaian di Kanigoro. Foto Ari Suara Indonesia

BLITAR - Nampaknya jajaran Polres Blitar tidak mau ambil resiko setelah melihat sebaran virus corona di Kabupaten Blitar. Pasalnya hingga kini, 21 kecamatan setempat sudah masuk zona merah. 

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, sementara waktu perihal kepengurusan izin keramaian di wilayah setempat dihentikan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona. 

"Saat ini kasus Covid-19 mulai aktif kembali, Makanya kami dari Polres Blitar mulai sekarang tidak berikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang," katanya Selasa (16/02/2022).

Ia juga menegaskan bahwa, apabila masih ada masyarakat yang tidak tertib maupun tetap menggelar kegiatan yang berbau banyak orang pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu oleh petugas.

"Kami himbau masyarakat supaya patuh dan disiplin terhadap aturan yang sudah ditetapkan ini. Jangan anggap remeh virus corona lantaran sudah banyak orang yang tutup usia gara-gara Covid-19," imbuhnya. 

Terakhir, masyarakat diminta terus mematuhi peraturan pemerintah terlebih mengenai penerapan Prokes seperti mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, tidak pergi jauh dan sukseskan vaksinasi. 

Sebagai informasi, jumlah komulatif pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar sudah mencapai 11.204 orang. Rinciannya, 9.496 orang sembuh, 1.635 orang meninggal dan sisanya 73 orang menjalani observasi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV