SUARA INDONESIA

Polisi Banyuwangi Tetapkan 25 Tersangka Pasca Bentrok Dua Perguruan Silat

Muhammad Nurul Yaqin - 18 March 2022 | 17:03 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Polisi Banyuwangi Tetapkan 25 Tersangka Pasca Bentrok Dua Perguruan Silat
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu didampingi jajaran saat memberikan keterangan, Jumat (18/3/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi menetapkan 25 orang jadi tersangka pasca bentrok dua perguruan silat di wilayah Kecamatan Bangorejo.

"Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang diantaranya merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).

Nasrun menjelaskan, 25 orang yang ditetapkan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca bentrokan yang terjadi pada 10 Maret 2022 lalu.

"Dari hasil lidik sidik rangkaian dari tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan, terdapat beberapa LP (Laporan Polisi)," terang Nasrun.

Menurutnya LP itu terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, pengrusakan terhadap mushola, pengrusakan terhadap padepokan, dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang luka-luka.

"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," ucap Nasrun.

Nasrun menyebutkan, masing-masing LP dari empat TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang. Mereka yang diamankan telah menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. 

Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. 

"Seluruh tersangka maupun barang bukti dari kasus ini selanjutnya kami kirim (melimpahkan) berkas perkara penanganan selanjutnya kepada JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Agar persoalan cepat selesai," pungkas Nasrun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya