SITUBONDO - Mantri Hutan Desa Tambak Ukir, Kartoyo menepis informasi pembiaran pembabatan hutan lindung menjadi tempat bercocok tanam.
Pihaknya mengaku, sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena itu merusak alam dan melanggar aturan.
"Karena perbuatan tersebut jelas jelas sudah melanggar aturan perundang udangan sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 hurub B, C, D dan E," beber Kartoyo menegaskan.
Di rumah dinasnya Kartoyo juga menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan berulang ulang kali kepada masyarakat di Desa Tambak Ukir supaya tidak melakukan hal yang dilarang.
"Merambah kawasan hutan serta membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan, ini dilarang," ujarnya.
Dirinya juga menjabarkan, sesuai pasal 70, bagi yang melanggar ini diancam pidana penjara.
"Paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," kata Kartoyo
Sementara itu, Asper Panarukan Rifa'i mengatakan, bahwa persoalan yang ada di lahan hutan lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, semuanya sudah diatasi sesuai bukti lewat SOP di Perusahaan.
Menurutnya, sesuai laporan yang kita Terima dari beberapa laporan masyarakat.
"Kisah awal dibukanya lahan pertanian di lokasi lahan hutan lindung tersebut, itu dilakukan pada saat Matrosi Sanjoko, masih aktif sebagai ketua LMDH di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit,"jelas Rifa'i
Namun, setelah Kepala Desanya mengganti pengurus LMDHnya, dia menilai, selalu berkoar koar.
"Padahal surat larangan menanam kepadanya saat itu Matrosi masih aktif sebagai ketua LMDH, ini masih ada suratnya, yang tembusannya disampaikan kepada Muspika sudah saya kirim semua dan semua dokuminnya masih ada dan terarsip," pungkas Rifa'i.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi