SUARA INDONESIA

Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita Tanah Milik Zulmi di Besuk Probolinggo

Iwan Setiawan - 07 June 2022 | 22:06 - Dibaca 1.50k kali
Peristiwa Daerah Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita Tanah Milik Zulmi di Besuk Probolinggo
Lahan kosong aset milik Zulmi Noor Hasani, putra Hasan Aminuddin yang disita KPK atas kasus TPPU

PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sita tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani yang terletak di Dusun Krajan RT.01/RW.02 Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Senin (06/06/2022). 

Sebagai bukti penyitaan, tanah kosong itu diberi papan nama, pada papan itu bertuliskan "Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari Bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK".

Kepala Desa Klampokan Bahriyatun Nikmah menyebutkan tanah yang disita seluas 800 meter persegi. 

Sebelumnya tanah itu adalah milik warga setempat namun kemudian dibeli oleh Zulmi Noor Hasani putra Hasan Aminuddin dari istri pertamanya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB KPK yang ke sini, pihak desa juga ada yang ikut mengantar KPK ke lokasi," sebutnya, Selasa (07/06/2022).

Untuk kemungkinan adanya lahan lain yang akan disita di daerah itu, Nikmah mengaku tidak tahu. 

Ia mengatakan KPK hanya melakukan penyitaan dan tidak bertanya hal lain. 

Dari keterangan warga sekitar, Satrojo (45) membenarkan adanya aksi penyitaan lahan oleh KPK, ia menyebutkan rombongan KPK yang mendatangi lokasi berjumlah tujuh mobil. 

"Saya lihat pak camat juga ada di situ, ada aparat desa juga," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV