SUARA INDONESIA

Ungkap Kasus Narkoba di Blitar, Mayoritas Pengedar Masih Muda-mudi

Aris Danu - 23 July 2022 | 12:07 - Dibaca 1.41k kali
Peristiwa Daerah Ungkap Kasus Narkoba di Blitar, Mayoritas Pengedar Masih Muda-mudi
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba. Ari/Suaraindonesia

BLITAR - Selama kurun waktu pertengahan Juni hingga Awal Juli 2022, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba. 

Dari delapan kasus tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan sembilan tersangka. Dan ironisnya, mayoritas pengedar barang haram itu masih berusia dibawah 30 tahun atau kalangan muda mudi. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, delapan kasus yang berhasil diungkap oleh petugas ini terdiri dari lima kasus Narkotika jenis sabu dan tiga kasus peredaran obat keras jenis dobel L.

"Lima kasus Narkotika dengan enam tersangka yakni BYR (31) warga Kecamatan Ponggok, YAPF (36), AP (25), AHP (26) warga Kecamatan Sukorejo dan SH (22), SH (25) warga Kecamatan Sanankulon," katanya. 

Kemudian, tiga tersangka lainnya terlibat kasus peredaran obat keras jenis dobel L dengan tersangka SW (23) warga Kecamatan Sukorejo, AS (26) gadis asal Kecamatan Wonotirto dan R (35) warga Kecamatan Kanigoro. 

"Semua tersangka ditangkap petugas ditempat yang berbeda dengan barang bukti berupa 38,81 Gram Sabu, 1.155 Butir Pil Double L, 11 buah HP berbagai merk ,1 Sepeda motor Suzuki Nopol AG 2556 MF, 3  buah timbangan digital, 3 buah alat hisap bong sabu dan Uang tunai Rp 990 ribu," imbuhnya. 

Argo menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 10 milyar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV