BLITAR - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat terkait polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Secara resmi dihadapan Forkopimda dan kuasa hukum Padepokan Nur Dzat Sejati, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan bahwa segala aktivitas di Padepokan yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai Ponpes dan majelis taklim dihentikan.
"Menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, akhirnya kami memutuskan semua kegiatan dihentikan. Karena, izin padepokan juga menyalahi aturan jadi kami cabut," kata Wabup saat menggelar press release di Pendopo RHN, (09/08/22).
Menurutnya, apabila Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka harus melengkapi izin. Bukan hanya izin pijat tradisional melainkan semua aktivitas di dalam padepokan.
"Kami tidak melarang semua warga yang ingin membuka usaha, tetapi wajib mengurus izin satu per satu. Semsial, izinnya hanya satu tapi didalamnya banyak aktivitas lain secara otomatis itu tidak boleh," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin Priarno menyatakan akan menindaklanjuti hasil keputusan dari Forkopimda Blitar. Katanya salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi