SUARA INDONESIA

Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Cilacap

Agus Sulistya - 10 August 2022 | 21:08 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Cilacap
ejumlah barang bukti tindak pidana umum dari awal November tahun 2021 hingga Agustus tahun 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap

CILACAP - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum dari awal November tahun 2021 hingga Agustus tahun 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (10/8/2022). 

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kejahatan atau tindak pidana terkait perkara-perkara yang telah dinyatakan inkracth dan berkekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar didalam drum, diblender dan dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sunarko mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan perintah dari pengadilan untuk dimusnahkan dan sesuai pasal 46 KUHAP ayat 2.

Tujuannya, kata dia, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum serta mengantisipasi kemungkinan adanya barang bukti yang digelapkan. 

"Kita harapkan juga nantinya pada saat memasuki tahap penyelidikan, barang bukti bisa kita musnahkan terlebih dahulu. Sebelum diputus hakim pun sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Kemudian, dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara berupa obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, jamu, senjata tajam, alat hisap, botol, handphone dan barang bukti lainnya. 

Dari sejumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan, jumlah terbanyak yaitu barang bukti hasil dari tindak pidana Narkotika berupa obat-obatan pil jenis MF berjumlah 15.160 butir.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV