SUARA INDONESIA

Dituduh Menginisiasi Pengkodisian Terhadap Media, Camat Loano Purworejo Laporkan Sekdes Banyuasin Kembaran ke Polisi

Agus Sulistya - 04 September 2022 | 10:09 - Dibaca 4.00k kali
Peristiwa Daerah Dituduh Menginisiasi Pengkodisian Terhadap Media, Camat Loano Purworejo Laporkan Sekdes Banyuasin Kembaran ke Polisi
Camat Loano saat melaporkan pengaduan di Polsek Loano diterima langsung oleh Kapolsek Loano

PURWOREJO - Terkait adanya oknum Sekertaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang diduga menyebut nama Camat Loano saat ditemui oleh salah satu wartawan media online di Purworejo akhirnya sampai ranah hukum.

Setelah beredarnya berita tersebut, Camat Loano Andang Nugerahantara kemudian adukan Andika Sari ke Polsek Loano lantaran tidak terima dirinya dinyatakan dalam pemberitaan tersebut bahwa Camat Loano telah meminta kepada Andika Sari untuk mengkondisikan media terkait dengan beredarnya video viral yang terkait video Andika yang diduga sedang meminum minuman beralkohol bersama beberapa temanya disuatu bar.

Usai pelaporan Camat Loano Andang Nugerahantara saat ditemui menyampaikan, bahwa dirinya mendatangi Polsek Loano untuk melaporkan atau mengadukan terkait dengan berita yang ada di salah satu media online itu atas nama Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Andika Sari yang telah memberikan pernyataan bahwa Camat Loano diduga mengkondisikan atau meminta yang bersangkutan untuk mengkondisikan media terkait dengan pemberitaan soal video yang beredar terkait video yang bersangkutan yang ada disuatu bar. 

"Sehingga saya malam ini inisiasi untuk melaporkan karena dugaan itu tidak benar, apa yang disampaikan oleh bersangkutan itu tidak benar dan hal- hal yang tidak benar saya rasa tidak mungkin disampaikan oleh camat ke perangkat desa untuk mengkondisikan hal- hal yang tidak semestinya untuk tidak dilakukan," kata Andang Nugerahantara di Polsek Loano, Sabtu (03/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Andang menegaskan, karena sudah menjadi pemberitaan publik dan keterangan yang disampaikan Andika tersebut dianggap tidak benar, maka dirinya akan mengikuti langkah Polsek Loano untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan atau aduan yang dilakukannya terhadap Andika.

"Ya saya minta yang bersangkutan dengan tidak benaran dia tuduhan kepada saya soal penyampaian bahwa saya menginstruksikan untuk supaya mengkondisikan media ya itu saya rasa harus meminta maaf secara pribadi kepada saya, kemudian pemerintah kecamatan juga menyampaikan kepada publik, tentunya yaitu langkah- langkah yang harus ditempuh oleh dia setelah itu harus bertanggung jawab, konsekuen dengan apa yang disampaikan," tegasnya.

Camat Loano mengungkapkan, dirinya juga pernah bertemu dengan Andika Sari, terakhir kali pada 2 September 2022 lalu. Sebelumnya Camat Loano pada tanggal 30 Juli 2022 lalu telah mengetahui bahwa di masyarakat sudah rame tentang beredarnya video Andika itu, kemudian Camat Loano mengkonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Banyuasin Kembaran.

"Jadi saya minta kepada kepala desa untuk melakukan langkah- langkah pembinaan, kemudian ditanggal 4 Agustus saya cek dikantor desa, kemudian ditanggal 30 Agustus 2022 saya minta kepada kepala desa untuk menindaklanjuti dan menghadirkan yang bersangkutan, meskipun kaitanya dengan pembinaan perangkat desa atau kewenanganya ada di kades tapi dengan hal ini karena sudah meresahkan masyarakat banyak yang bertanya- tanya soal tindak lanjutnya, maka saya mempertanyakan hal itu kepada kepala desa," jelasnya.

Camat Loano berharap, ada upaya perubahan dan perbaikan bagi Andika setelah adanya teguran yang di sampaikan kepadanya.

"Lah kalau terkait dengan pernyataan dia di media online itu hadir tiap hari itu sudah merupakan kewajiban jadi memang sudah semestinya sebagai perangkat desa harus hadir setiap hari dikantor desa dan itu juga sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan juga supaya untuk perbaikan kinerja, jadi kepala desa juga harus melakukan perbaikan kinerja individu juga melakukan evaluasi kinerja secara kelembagaan pemerintah desa, jadi harapan saya seperti itu," jelasnya.

Terkait dengan potensi pemberhentian Andika sebagai perangkat desa, atas kejadian hal itu, Camat Loano, menyerahkan persoalan itu kepada kepala desa dan forum musyawarah desa serta BPD desa.

"Karena kemarin juga sudah sempat ada musyawarah desa jadi nanti dokumenya itu yang saya minta, sebagai artinya kalau nanti ada konsultasi secara tertulis kepada camat nanti kami sampaikan terkait dengan saran dan tindak lanjutnya," ujarnya.

"Saya ulangi berkaitan dengan perbuatan atau aktivitas Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano di salah satu cafe, saya tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk mengkondisikan media. Bahkan saya sudah memanggil Kepala Desa untuk membuat teguran tertulis terkait aktivitas yang bersangkutan," imbuh Andang.

Sementara itu, Kapolsek Loano, AKP Sarpan, membenarkan adanya laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh Camat Loano terhadap Sekdes Banyuasin Kembaran, Andika Sari.

"Tadi Camat Loano melapor ataupun mengadukan ke Polsek Loano terkait dengan pemberitaan dimedia bahwa pak camat diinformasikan telah memberikan atau menginisiasi untuk Sekdes Banyuasin Kembaran untuk menyampaikan kepada wartawan agar berita yang sudah tersiar tersebut agar bisa tidak muncul. Dan kami menerima pengaduan tersebut dan kami coba untuk mendalami lebih lanjut. Nanti setelah kita melakukan pendalaman saya tindak lanjuti dengan tindakan selanjutnya bahwa hal tersebut masuk keranah hukum atau tidak. Dengan dasar pengaduan tersebut kita juga akan segera konfirmasi kepada Sekdes Banyuasin Kembaran untuk kita mintai keterangan permasalahanya," jelas Kapolsek Loano.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV