SUARA INDONESIA

7 Tersangka Pembalakan Liar di Perkebunan Bumisari Ditahan

Muhammad Nurul Yaqin - 08 September 2022 | 16:09 - Dibaca 2.12k kali
Peristiwa Daerah 7 Tersangka Pembalakan Liar di Perkebunan Bumisari Ditahan
7 tersangka dugaan pembalakan liar pohon mahoni di PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, ditahan kepolisian, Rabu (7/9/2022) kemarin. (Istimewa).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan pembalakan liar di PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Para tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, beserta enam komplotannya. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (7/9/2022) kemarin, setelah kembali dipanggil oleh Penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda kurang lebih delapan jam lamanya, akhirnya ketujuh orang tersebut langsung digiring ke ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Sementara enam komplotan Musanif itu adalah NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Penahanan ketujuh orang itu, dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

"Memang benar, ada tujuh orang yang diamankan atas dugaan pencurian kayu di Perkebunan Bumisari. Tiga orang warga Kecamatan Songgon dan empat orang warga Kecamatan Licin," ujar Kompol Agus saat ditemui di Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).

Agus mengatakan, jika ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," katanya.

Agus menegaskan, bahwa kasus tersebut masih tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah mengamankan barang bukti (BB) berupa kayu yang sudah dipotong dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polresta Banyuwangi juga telah memeriksa terlapor, pada Rabu (24/8/2022) lalu sebagai saksi yang kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Perkebunan Bumisari, Hendra Prastawa menjelaskan, aksi pembalakan liar tersebut terjadi pada Senin (15/8/2022) hingga Rabu (17/8/2022).

Penebangan pohon tersebut, diketahui langsung oleh para petugas keamanan perkebunan.

"Saat itu, petugas melihat adanya pohon yang sudah ditebang. Setidaknya ada lima pohon yang sudah ditebangi, namun masih tetap berapa di lokasi," kata Hendra.

Mengetahui adanya pengrusakan, pihaknya pun membawa kasus ini ke Polresta Banyuwangi. Polisi pun telah melakukan olah TKP.

"Saat cek TKP itu, juga ada aksi penebangan kembali yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan komplotannya. Total ada 8 pohon yang dirusak. Akhirnya kami membuat laporan lagi dan sudah ditindak lanjuti," imbuh dia.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara ini hingga adanya penetapan tersangka.

"Kami sangat mengapresiasi. Tentu untuk langkah hukum selanjutnya akan kita pikirkan. Pokoknya kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV