SUARA INDONESIA

Kuasa Hukum Tegaskan Pohon Mahoni yang Ditebang Musanif Cs Milik Perkebunan Bumisari

Muhammad Nurul Yaqin - 08 September 2022 | 19:09 - Dibaca 2.10k kali
Peristiwa Daerah Kuasa Hukum Tegaskan Pohon Mahoni yang Ditebang Musanif Cs Milik Perkebunan Bumisari
Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, Ceitra Sanaissara Hamamnudin. (Istimewa).

BANYUWANGI - Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, Ceitra Sanaissara Hamamnudin berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pencurian kayu yang dilakukan Musanif Cs hingga tuntas.

Saat ini Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, bersama enam komplotannya NR, HR dan ML, SP, RH, serta AJ, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

Menurut Nudin, dalam perkara yang telah pihaknya laporkan ini sepenuhnya diserahkan kepada Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut.

"Kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang seharusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan," katanya.

Nudin menegaskan, bahwa tanaman mahoni tersebut tentunya milik Perkebunan Bumisari. Tanaman Mahoni tersebut, ditanam sejak tahun 1985 lalu. Tidak mungkin tanaman Mahoni tersebut merupakan tanaman liar yang tiba-tiba tumbuh sendiri.

"Pihak Perkebunan yang menanam, dikarenakan tanaman mahoni sebagai pendukung tanaman komoditas tanaman Perkebunan Bumisari. Bahkan lokasi penanaman tersebut, masih berada di lingkup HGU Bumisari," terangnya.

Nudin menambahkan, jika HGU Bumisari sejak sebelum kemerdekaan RI terdahulu tetap berada di wilayah yang sama. Tentunya baik dulu maupun sekarang tidak berubah. Sehingga melingkupi tiga desa yaitu Desa Kluncing, Desa Pakel dan Desa Bayu.

"Jika memang ada yang meragukan HGU Bumisari, silahkan bisa di cek ke ATR/BPN Banyuwangi. Atau mungkin bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Musanif Cs, Joko Purnomo mengatakan, bahwa pohon mahoni yang ditebang ketujuh kliennya bukan termasuk dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari. Lantaran, dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao.

"Nah, tanaman mahoni yang ditebang oleh ketujuh klien kami. Sehingga tidak termasuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin," katanya.

Lokasi penebangan pohon itu, jelas Joko, merupakan lokasi di luar HGU Bumisari. Dikarenakan HGU Bumisari hanya di Desa Bayu dan Desa Kluncing. "Klien kami juga memiliki bukti autentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluas 4.000 Bau," terangnya.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," pungkas Joko.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan pembalakan liar di PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Para tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, beserta enam komplotannya. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (7/9/2022) kemarin, setelah kembali dipanggil oleh Penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda kurang lebih delapan jam lamanya, akhirnya ketujuh orang tersebut langsung digiring ke ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV