MOJOKERTO – Tidak hanya di tingkat DPP PPP, gonjang-ganjing di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mojokerto pun semakin ikut bergejolak.
Kader sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Mustakim menuntut kerugian materiil dan imateriil 10 Miliar ke DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Penasehat Hukum (PH) Mustakim, M. Gati, SH, C.TA. M.H. mengatakan gugatan kerugian kliennya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. Sebab anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
" Insya Allah hari Senin kami akan lakukan gugatan ke PN Negeri Mojokerto. Kami menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar 10 Milyar kepada DPC PPP Kabupaten Mojokerto," ungkap Gati kepada awak media di mapolres Mojokerto, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, ada tiga pejabat di tubuh partai berlambang kabah ini yang paling bertanggung jawab. Pertama, ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko. Kedua, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi. Dan ketiga, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono.
" Ketiga pejabat di DPC PPP ini paling bertanggung jawab. Sudah kami laporkan ke polres Mojokerto terkait pemerasan kepada klien kami," ujar Gati.
Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan chat pemerasan sudah ia serahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, hari ini ia menambahkan bukti-bukti yang sudah ada.
Ketika ditanya tentang surat pernyataan pengunduran diri kliennya, ia mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia meyakini bahwa ada pernyataan pengunduran diri yang dikarang orang lain.
"Tidak benar kalau klien kami menandatangani surat pengunduran diri. Ini pasti karangan orang lain, " Tegasnya.
Pengacara dari Surabaya ini juga menyayangkan sikap partai yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian.
Proses pemberhentian kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Tidak hanya itu, kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian.
”Proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan,“ tegas Gati, SH.
Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka'bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai.
“Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai," terangnya.
Sementara itu, Sudah 10 hari sejak Senin (29/8/2022) dilaporkan namun masih belum ada konfirmasi dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Arif Winarko saat dikonfirmasi media ini belum ada respon. Ketika ditelepon tidak diangkat dan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan klarifikasi. (Alawi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi