SUARA INDONESIA

BNNK Tuban Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Narapidana Lapas

Irqam - 25 October 2022 | 06:10 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah BNNK Tuban Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Narapidana Lapas
Tiga tersangka pengedar sabu ditangkap BNNP Jatim dan BNNK Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama BNNK Tuban menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 53,38 gram. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh I, seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tiga pengedar sabu itu adalah EE (41) dan EN (41), keduanya merupakan pria asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian H (47), merupakan residivis kasus narkotika asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, hasil pengakuan dari salah satu tersangka H bahwa sabu didapatkan dari I, seorang narapidana Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hasil pengakuan tersangka H, barang didapatkan dari seseorang berinisial I yang berada di dalam Lapas Sidoarjo. Dia telah melakukan transaksi dengan tersangka H sebanyak 5 kali untuk dijual,” kata Made dalam konferensi pers ungkap kasus di Kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022).

Made menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari korban penyalahgunaan sabu yang tengah menjalani rehabilitasi medis di BNNK Tuban. Berdasarkan hasil assessment disebutkan, ada peredaran sabu di wilayah di Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. 

“Dari hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.

Hasilnya, Made menyebut bahwa petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN berada di salah satu toko di Desa Pacul, Bojonegoro. Lalu, dua orang tersebut ditangkap dan lakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar seberat 0,29 gram, alat hisap, dan lainnya.

Hasil ungkap itu, BNNK Tuban dan BNNP Jatim langsung melakukan interogasi awal dan pengembangan jaringan terhadap kedua pengedar yang telah diamankan. Dari situ, tersangka lainnya berinisial H berhasil diringkus rumah kost di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Tersangka H diamankan dengan tanpa perlawanan ketika berada di dalam kamar kost,” terang Made.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram. Selain itu juga, diamankan sebuah handphone, kartu ATM, uang tunai Rp. 1.650.000 hasil penjualan sabu.

“Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta baru. Kemudian petugas BNNP Jatim bersama BNNK Tuban kembali melakukan penggeledahan ulang di rumah kost tersangka H tersebut pada Minggu (23/10/2020), sekitar pukul 12.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan pemilik kost tersebut ditemukan barang bukti tas baju warna hitam yang berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram dan sejumlah alat-alat untuk menjual barang haram tersebut.

“Termasuk diamankan satu unit alat timbang digital, serok sabu, dan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 klip,” kata Made.

Terhadap tersangka berinisial H dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban. Hasilnya, tersangka tersebut merupakan positif menggunakan sabu-sabu.

“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya