SUARA INDONESIA

OTT Oknum LSM di Ngawi Terkait Bumdes Sambirejo Ngrambe

Ari Hermawan - 27 October 2022 | 20:10 - Dibaca 2.12k kali
Peristiwa Daerah OTT Oknum LSM di Ngawi Terkait Bumdes Sambirejo Ngrambe
DS (38) oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa timur. Foto: Humas Polres Ngawi

NGAWI - DS (38) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ngawi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 September 2022 lalu, dirilis Kepolisian Resort Ngawi, pada Kamis (27/10/2022).

Dihadapan awak media Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, saat OTT pelaku DS sedang menghitung uang senilai Rp10 juta hasil dari dugaan pemerasan terkait Bumdes Sambirejo Ngrambe.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera pun menjelaskan, bahwa pelaku bersama rekannya yang bernama Agus bertemu dengan korban di sebuah depo air milik rekan Susilo yang juga seorang kepala desa.

"Berawal DS meminta uang senilai Rp50 juta kepada Kepala Desa Sambirejo Ngrambe bernama Susilo, kemudian hasil negoisasi disepakati Susilo akan memberikan Rp30 juta, dan sementara diberi Rp3 juta saat pertemuan itu," ujar Dwiasi saat rilis konferensi pers.

"Lalu pada pertemuan kedua, Susilo memberikan uang ke DS Rp10 juta. Pada saat DS menghitung uang didepan Susilo, saat itu pula petugas kepolisian melakukan penangkapan," kata Dwiasi menambahkan.

Masih dikatakan Dwiasi, bahwa dari operasi tangkap tangan itu, pelaku sedang menanyakan terkait dugaan adanya anggaran ganda pada bumdes Sambirejo.

"Pelaku DS ini meminta dan mengancam akan melaporkan kepala desa kepada aparat hukum adanya dugaan ganda dalam Bumdes Sambirejo," jelas Dwiasi dalam konferensi pers di Polres Ngawi.

"Saat penangkapan, selain barang bukti uang senilai Rp10 juta, juga turut kita amankan 1 buah HP, 1 unit sepeda motor dan kartu tanda anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas nama pelaku," ungkap Dwiasi menambahkan.

DS yang kini mendekam di sel tahanan Polres Ngawi atas kasus dugaan pemerasan itu, akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengacaman.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV