SUARA INDONESIA

Polres Purworejo Berhasil Amankan Tersangka Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Agus Sulistya - 04 November 2022 | 15:11 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Daerah Polres Purworejo Berhasil Amankan Tersangka Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Polres Purworejo saat melakukan konferensi pers


PURWOREJO - Tersangka kasus pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh jajaran Polres Purworejo saat memakai narkoba jenis sabu- sabu di tempat tinggalnya warung makan Lamongan Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah.

"Tersangka berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (04/11/2022).

Selanjutnya, AKP Monasoni menjelaskan, tersangka DN tersebut diamankan saat memakai narkoba jenis sabu di rumahnya beberapa waktu yang lalu, saat dilaksanakan penggeledahan diketemukan tanda bukti berupa 1 plastik klip kecil sabu-sabu berat 0,42 gr, setelah itu tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Purworejo.

"Dari keterangan DN jika barang haram itu dibeli dari seorang di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekarang ini petugas Satres Narkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN itu," ucapnya.

Awalnya Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai ada orang yang memakai narkoba sesudah dilaksanakan penyelidikan Satres Narkoba lakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya.

"Sekarang ini tersangka sudah ada di Mapolres Purworejo dan sedang dilaksanakan pemeriksaan, Satres Narkoba Polres Purworejo sedang mempelajari kasusnya dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 Milyar," terangnya.

Pada tersangka DN diduga lakukan tindak pidana melawan hukum dengan jual, beli jadi perantara dalam jual-beli, menerima, memberikan atau mempunyai, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu untuk dirinya sendiri sebagai mana diartikan dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya