SUARA INDONESIA

Apes! Pemuda di Purworejo Diamankan Polisi Karena Menemani Temannya Beli Narkoba

Agus Sulistya - 09 November 2022 | 11:11 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Daerah Apes! Pemuda di Purworejo Diamankan Polisi Karena Menemani Temannya Beli Narkoba
Tersangka saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Purworejo. (Foto: Istimewa)

PURWOREJO - Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial HS, warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pria berusia 29 tahun ini harus bermasalah dengan pihak Polres Purworejo lantaran menemani jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Temanggung.

KBO Satresnarkoba Polres Purworejo, IPTU Saniman mengatakan, peristiwa itu berawal dari DN, yang minta bantuan ke BHD untuk pesan narkoba jenis sabu-sabu. Seterusnya BHD memesankan narkoba lewat COD di Wilayah Temanggung.

"Selanjutnya HS bersama DN menuju Kabupaten Temanggung ambil barang haram itu. Kasus Narkoba terungkap sesaat sesudah penangkapan DN di tempat tinggalnya. Dari pemeriksaan awal, diketahui DN bersama HS beli dengan COD narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Temanggung," kata KBO Satresnarkoba Polres Purworejo saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (09/11/2022).

Selanjutnya, IPTU Saniman mengutarakan, HS diamankan beberapa saat sesudah penangkapan pada DN di warung makan Lamongan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan dari DN itu diketahui peran dari HS itu.

"Bahwa dari pembelian narkoba jenis sabu-sabu di Temanggung itu dipakai bertiga oleh DN, BHD dan HS di warung makan Lamongan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo," bebernya.

Dijelaskannya, tersangka HS telah ada di Mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan. Dan atas perlakuan tersangka diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda sedikitnya 1 milyar rupiah paling banyak 10 milyar rupiah.

"Pada tersangka HS di duga lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli jadi penyambung dalam jual beli, menerima, memberikan atau mempunyai, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu untuk dirinya sebagai mana diartikan dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya