SUARA INDONESIA

Gegara Cinta Segitiga, Driver Ojol di Bondowoso Nyawanya Melayang

Bahrullah - 01 December 2022 | 09:12 - Dibaca 2.06k kali
Peristiwa Daerah Gegara Cinta Segitiga, Driver Ojol di Bondowoso Nyawanya Melayang
AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Gegara terlibat cinta segitiga driver Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Bondowoso nyawanya melayang setelah ditikam sebanyak Tujuh kali oleh selingkuhan istrinya.

Driver Ojol itu sebelum meninggal dunia, awalnya memergoki istrinya bersama tersangka di dalam rumahnya.

Akhirnya, Mahasurya Yusi Widigdya (33 Tahun) Korban warga Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, terlibat cekcok dengan Budi Hartono (34 Tahun) tersangka pembunuhan Warga Desa/Kecamatan Wonosari.

Tak cukup sampai disitu saja, kemudian korban dan tersangka terlibat kontak fisik, yang pada akhir tersangka menikam tubuh korban sebanyak 7 kali menggunakan sebilah pisau komando yang sudah dipersiapkan di dalam tasnya.

Dan akhirnya korban tergeletak di depan kamar mandi rumahnya, hingga menghembuskan nafas terakhir.

Hal itu sebagaimana diterangkan AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso saat menggelar press Conference di halaman Mapolres, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut, Wimboko menjelaskan, tersangka memiliki hubungan gelap dengan istri korban sejak bulan Januari 2022.

"Sebelum terjadi pembuahan, tersangka datang diam diam ke rumah korban menemui istrinya di JL Kolonel Sugiono Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, hingga dipergoki korban saat pulang kerja di dalam kamar rumahnya pada Jam 14.20 WIB, kemudian terjadilah pertengkaran hebat, yang dilanjutkan kontak fisik hingga terjadilah pembunuhan," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan otopsi terdapat luka pada tubuh korban di bagian dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan dibawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.

" korban meninggal dunia akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuh korban," imbuhnya.

Dia memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian diantaranya, 1 (satu) Bilah Pisau Lipat Warna Hitam Ukuran 20 Cm, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Jaket Ojol Warna Hitam Kombinasi Hijau dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Kaos Warna Hitam Dengan Bercak Darah.

Selain itu, polisi mengamankan 1 (satu) Pasang Sandal Warna Coklat, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Merk Eiger,1 (satu) Buah Helm Warna Putih Merk DJ Maru, 1 (satu) Unit HP VIVO Warna Gold, 1 (satu) Unit HP POCO Warna Hitam, 1 (satu) pasang Sarung Tangan Karet Warna Putih, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Bermotif Gojek Warna Hijau, 1 (satu) Unit HP Infinix warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Doff Noka.MH1KF4110JK016771 Nosin.KF41E1018613 Nopol P-6527-AY.

" Atas Perbuatan Tersangka kami jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, " pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV