SUARA INDONESIA

Dor! Jambret Kalung Emas di Ngawi Dilumpuhkan Polisi

Ari Hermawan - 12 December 2022 | 18:12 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Dor! Jambret Kalung Emas di Ngawi Dilumpuhkan Polisi
Pelaku tindak kejahatan saat digelandang kepolisian Polres Ngawi, Senin (12/12/2022).

NGAWI - Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga wilayah Ngawi aman dan nyaman serta memberantas kejahatan terus dilakukan.

Satu dari dua pelaku penjambretan kalung emas milik warga Kecamatan Bringin dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena mencoba melawan polisi saat ditangkap.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan menyampaikan, bahwa untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian. 

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Heri Gianto (38) dan Yogi Adi Bintoro (31), mereka beralamatkan di Madiun. Satu dilumpuhkan anggota karena melawan saat ditangkap," ujar Dwiasi saat Konferensi Pers, Senin (12/12/2022).

Dwiasi menjelaskan, modus operandi yang dilalukan kedua tersangka dengan berpura-pura bertanya kepada korban, usai korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban.

"Kedua pelaku tertangkap, karena korban berteriak minta tolong, warga yang melihat kemudian mengejar dan melaporkan kejadian ke polisi. Untuk korban bernama Sawi dengan barang bukti berupa kalung emas senilai kurang lebih Rp 7 juta," ungkap Dwiasi.

"Untuk ancaman hukuman kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun," kata Dwiasi menambahkan.

Dalam konferensi pers itu, kepolisian Polres Ngawi juga mengamankan dua pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022).

Dan hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku bernama Krisna Tegar (21) dan Pinda Faldi Pratama (21) keduanya warga Sragen, Jateng .

"Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi," lanjut Kapolres Ngawi di hadapan wartawan

"Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone, 1  laptop merk Acer warna coklat, 1 jaket coklat, 1  jaket hitam, dan 3 buah ATM, ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya