PURWOREJO - Dua orang tersangka specialist pencurian mesin traktor sukses diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo, Jawa tengah, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono menjelaskan, beberapa tersangka specialist pencurian mesin tractor itu berinisial HAB (37) Warga Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan GF (37) warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
"Ke-2 tersangka telah 18 kali lakukan pencurian mesin tractor yang ada di tempat persawahan, sekitar 8 tempat peristiwa ada di Kabupaten Purworejo, sementara ada 5 tempat peristiwa di Kabupaten Klaten, 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di Kabupaten Kulon Progo," Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono saat konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Jawa tengah, Kamis (22/12/2022).
Selanjutnya, Kasatreskrim menerangkan, dari 8 tempat peristiwa itu di daerah persawahan yakni daerah Kecamatan Purwodadi, Persawahan Kecamatan Ngombol, persawahan Niten Kecamatan Banyurip di Desa Golok, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Grabag dan Kecamatan Kemiri.
"Ke-2 tersangka saat sebelum lakukan aksinya itu lakukan survei di lokasi di mana petani lakukan pembajakan sawah dengan mesin tractor, sesudah memperoleh target ke-2 tersangka balik lagi ke target itu dan sekitar jam 21.00 WIB, para tersangka buka baut kunci dan mengusung mesin tractor dengan memakai tali dan dibawa ke mobil," terang AKP Kusen.
Kasatreskrim menambahkan, untuk peran ke-2 tersangka itu berbeda, HAB lakukan pengamatan dan pastikan keadaan aman sementara GF sebagai pengemudi dan lakukan pelepasan baut pada mesin tractor.
"Dalam kasus ini dilakukan penyitaan tanda bukti berbentuk 1 (satu) unit mesin Traktor Merek Kubota 2 S 85PK, warna merah 1 (satu) lembar surat hibah di cap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 (satu) buah kerangka mesin Traktor Merek Kubota 2 S 85PK, 1 (Satu) buah kunci ring pas ukuran14-17 (alat) 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 18-19 (alat), 1 (satu) buah tali tambang warna coklat (alat) 1 (satu) buah kayu jati untuk mengusung (alat), 1 (satu) unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY," jelasnya.
"Sementara itu kita terus mempelajari 8 tempat peristiwa kasus yang berada di Kabupaten Purworejo itu, dalam kasus ini ke-2 terduga diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,," tutup AKP Kusen.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi