TUBAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam selama hari libur natal dan tahun baru. Pada Rabu (21/12/2022) malam, BNNK bersama anggota Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub merazia sejumlah lokasi karaoke yang berada di Jalur Pantura tepatnya Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Pantuan di lapangan, petugas gabungan mulai menyisir tempat karaoke Glamor dan M'Oke. Disitu, puluhan pengunjung dan pemandu lagu di cek identitasnya serta menjalani tes urine. Hasilnya, di dua lokasi tersebut tidak ditemukan pengguna narkotika atau obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, petugas bergeser ke Dunia Karaoke untuk melakukan razia. Namun, saat melakukan penyisiran petugas disambut dengan dendang musik yang dimainkan dua perempuan DJ (Disc Jockey). Selang beberapa menit petugas meminta mematikan musik tersebut.
Di Dunia Karaoke petugas kesulitan mengambil sampling pemandu lagu untuk menjalani tes urine sudah banyak yang meninggalkan tempat. Kemudian, razia dilanjutkan ke tempat karaoke Happy dan tidak ditemukan pengguna narkotika.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengungkapkan, kegiatan razia dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
“Lebih 70 orang mengikuti tes urine di tempat hiburan malam. Hasilnya, sementara negatif semua,” jelas AKBP I Made Arjana.
Made sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola hiburan malam untuk secara bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Tuban agar tetap aman dan kondusif menjelang tahun baru 2023.
Kendati demikian, jika nantinya ditemukan pelanggaran, BNNK Tuban tak segan akan melakukan penindakan.
"Prinsipnya mereka adalah usaha legal, namun apabila ditemukan hal-hal yang melanggar hukum termasuk masalah narkoba akan kita tindak," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi