BANYUWANGI - Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Sejumlah persiapan sudah dilakukan baik oleh masyarakat yang hendak mudik atau melakukan perjalanan selama libur Nataru maupun pemerintah yang akan melakukan pengamanan.
Pihak kepolisian telah memetakan dan menerapkan skema pengamanan jalur-jalur rawan kecelakaan yang mungkin akan dilalui oleh para pelaku perjalanan selama libur Nataru.
Di kawasan Banyuwangi, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menjadi salah satu destinasi utama. Namun untuk sampai ke Kawah Ijen, wisatawan harus melewati black spot atau titik rawan kecelakaan.
Menuju Kawah Ijen lewat jalur Banyuwangi, telah ditentukan setidaknya 3 titik rawan kecelakaan yang perlu diwaspadai. Tiga jalur black spot tersebut yakni Sengkan Mayit, Sengkan Erek-erek dan Sengkan Saleh atau yang biasa dijuluki Sengkan Gandrung.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Wahid Hasyim mengatakan, jalur menuju Kawah Ijen memang berbahaya. Pengendara baik motor maupun mobil harus ekstra hati-hati.
"Butuh kehati-hatian dalam berkendara menuju dan dari wisata Kawah Ijen," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Hasyim menerangkan, jalur black spot merupakan titik atau lokasi yang dimana jumlah angka kecelakaan dominan terjadi.
Selain jalur menuju TWA Kawah Ijen, beberapa titik black spot diantaranya Jalan Raya Desa Bangsring dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, ruas jalan sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Kemudian di jalan raya Kecamatan Kabat, Rogojampi, Srono, Genteng, Glenmore dan Jalur Gumitir, Kecamatan Kalibaru.
Guna menekan angka fatalitas korban laka lantas khususnya di jalur black spot, Satlantas Polresta Banyuwangi telah menyiapkan sejumlah langkah.
"Diantaranya melaksanakan patroli di jalur tersebut, memasang banner himbauan, serta memasang speed trap," jelas Hasyim.
Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Satlantas juga mengimbau pengemudi roda dua dan roda empat wajib melengkapi surat-surat saat berkendara.
Dilarang melawan arus atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, dilarang berboncengan lebih dari satu orang, dilarang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu pengendara juga dilarang menggunakan handphone saat mengemudi karena bisa menurunkan tingkat konsentrasi, dilarang menggunakan knalpot brong hingga melebihi batas kecepatan.
"Sebelum bepergian pastikan kondisi fisik dan psikis dari pengemudi benar-sehat, tidak sedang dalam masalah sehingga bisa fokus di perjalanan," imbaunya.
Hasyim menambahkan, pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian, pastikan jalan atau perlintasan yang akan dilalui sudah bukan jalan asing atau sudah menguasai medan.
"Terakhir pastikan kondisi alam dan lingkungan bersahabat, sehingga tingkat atau resiko kecelakaan dapat diminimalisir," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi