JEMBER- Inisial YT, pemilik akun YouTube Jitu TV asal Jember, Jawa Timur, Rabu (11/01/2022) dilaporkan ke Polres Jember oleh wartawan Jatim Times karena mengunggah konten berita yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam videonya, YT diduga mengunggah tayangan durasi beberapa menit gambar pelapor dengan judul “Beritakan Proyek Janggal, jurnalis Jitu TV Diintervensi Segerembolan Orang”.
Laporan itu dilakukan, karena sebelumnya terlapor sudah dilakukan somasi agar melakukan permintaan maaf dan mencabut tayangan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh terlapor.
“Kami terpaksa melaporkan MY selaku pemilik akun MY selaku pemilik akun YouTube Jitu TV ke Polisi atas atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan via YouTube,” ujar Moh.Ali Makrus di halaman Mapolres Jember.
Ali menduga, bahwa MY masih bersikukuh dan menganggap tayangan yang diunggah dalam kontennya adalah produk berita wartawan atau karya jurnalistik, karena sudah mememiliki naungan hukum.
“Padahal, tayangan atau pemberitaan sebuah produk jurnalis itu harus melalui banyak tahapan. Seperti editor, proses keredaksian, dan ada penangggungjawab. Sementara saya lihat diskripsi dari YouTube tidak ada susunan redaksi yang lengkap,” kata Ali.
Ali menyebut, setelah dirinya melakukan pelacakan di website Dewan Pers, nama Jitu TV juga tidak ditemukan dalam database.
“Nama Jitu TV saya cek tidak ada di website Dewan Pers. Begitupun badan hukumnya setelah dilakukan pelacakan di AHU online juga tidak ditemukan,” sebut Ali.
Sebagai wartawan yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik, pihaknya berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporannya.
“Karena banyak laporan dan MY sering mengatasnamakan wartawan. Namun, faktanya yang bersangkutan masih belum memiliki kompetensi,”ujarnya.
Ali mengakui, fenomena digital saat ini sangat banyak ditemukan hanya bermodal hp dan bisa ngedit video dengan menambahkan dubber.
Pada tayangannya, dibuat seolah-olah itu adalah produk jurnalistik dari media televisi atau media siber resmi.
Namun hasilnya, berpotensi mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian serta merugikan banyak orang.
“Kalau dibiarkan, ini yang justru nanti akan merusak citra dari profesi wartawan. Oleh karenanya saya berharap, laporan saya segera ditindaklanjuti,” pintanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi