SUARA INDONESIA

Berpura-pura Salat Dzuhur, Pemuda Asal Kebumen Gasak Kotak Amal di Kabupaten Purworejo

Agus Sulistya - 03 February 2023 | 13:02 - Dibaca 803 kali
Peristiwa Daerah Berpura-pura Salat Dzuhur, Pemuda Asal Kebumen Gasak Kotak Amal di Kabupaten Purworejo
Pelaku MR pencuri uang di kotak amal saat diamankan di Polres Purworejo

PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial MR (23) warga Kabupaten Kebumen berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, pada Jumat 13 Januari 2023 karena mengambil uang di kotak amal masjid Al Izhar Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni sampaikan, bahwa MR mengambil uang dalam kotak amal itu dengan memakai kunci yang diketemukan di sekitar masjid dan belum berhasil menguras semua uang di dalam kotak amal perbuatan MR di ketahui oleh Satpam masjid Al Izhar.

"MR awalnya tiba dari arah Kebumen dengan naik minibus selanjutnya MR turun di Alun-alun Kutoarjo, ketika akan salat dzuhur di masjid Al Izhar, MR mendapatkan sebuah kunci ketika akan wudhu, usai wudhu MR berpura-pura salat didekat kotak amal, sesudah keadaan dianggap aman selanjutnya MR membuka kunci kotak amal itu," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (03/02/2023).

Lebih lanjut, AKP Monasoni menerangkan jika sesudah kotak amal itu terbuka MR ambil uang yang ada dalam kotak amal.

"Sesudah mendapatkan uang sejumlah Rp. 194 ribu rupanya tindakan MR di ketahui oleh Satpam masjid," terangnya.

Ditambahkannya, sesudah ambil uang itu selanjutnya MR akan ambil uang di kotak yang lain, tetapi perbuatan MR diketahui oleh Satpam.

"Sekarang ini MR telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Purworejo sedang dilakukan pemeriksaan atas dugaan pencurian oleh satreskrim Polres Purworejo," imbuh Kasi Humas.

Atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh MR itu masjid Al Izhar alami rugi berbentuk uang tunai sebesar Rp 194 ribu, disamping itu Satreskrim Polres Purworejo juga lakukan penyitaan tanda bukti berbentuk uang kontan sejumlah Rp. 194 ribu dan 1 buah kunci contact sepeda motor merk Honda.

"Pada MR diduga melakukan tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara," tandas Kasi Humas Polres Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV