SUARA INDONESIA

Satresnarkoba Polres Purworejo Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo

Agus Sulistya - 13 February 2023 | 13:02 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah Satresnarkoba Polres Purworejo Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo
Polres Purworejo saat konferensi pers terkait peredaran pil sapi

PURWOREJO - Satresnarkoba Polres Purworejo tangkap satu orang yang diduga lakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak penuhi standard atau persyaratan keamanan di Dusun Kesidan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Senin (16/01/2023) kemarin.

CSC (22) warga Ngombol diamankan karena diduga mengedarkan pil dengan logo Y atau yang kerap disebut pil sapi pada tempat kejadian perkara, awalnya Satresnarkoba Polres Purworejo memperoleh info ada orang yang konsumsi pil sapi.

"Dari info itu Satresnarkoba Polres Purworejo langsung lakukan penyelidikan dan temukan saudara TW yang diduga konsumsi pil sapi itu, dan saat dilaksanakan penggeledahan diketemukan 1 bungkus plastic yang berisi 5 butir pil sapi," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Ngatno saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (13/02/2023).

Dari Info TW jika dirinya memperoleh barang haram itu dari CSC selanjutnya Satresnarkoba Polres Purworejo segera bertindak dan lakukan penangkapan pada CSC, dan dari pemeriksaan badan diketemukan 3 plastik clip yang berisi keseluruhan 25 butir pil putih dengan logo Y di dalam bungkus rokok kretek, Kata Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

"Saudara CSC, sekarang ini telah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilaksanakan pendalaman dalam perkaranya," jelasnya.

Dalam kasus itu dilaksanakan penyitaan tanda bukti berupa 3 bungkus klip kecil yang berjumlah keseluruhan 25 butir warna putih ada simbol Y dan 1 bungkus plastic klip yang berisi 5 butir pil warna putih ada simbol Y dan 1 bungkus rokok kretek 76.

"Pada saudara CSC diduga lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak penuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat kualitas sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas Kasatresnarkoba Polres Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya