SUARA INDONESIA

OKLC 2023, Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Sat Lantas Polres Semarang

Redaksi - 20 February 2023 | 22:02 - Dibaca 954 kali
Peristiwa Daerah OKLC 2023, Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Sat Lantas Polres Semarang
Sat Lantas Polres Semarang Saat Menggelar Press Release (Foto : Arie/suaraindonesia.co.id)

SEMARANG - Sat Lantas Polres Semarang, Polda Jawa Tengah berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Semarang. 

Penindakan dilakukan petugas saat operasi keselamatan lalu lintas candi (OKLC) Tahun 2023 berlangsung. 

Diketahui, operasi keselamatan lalu lintas candi (OKLC) Tahun 2023 digelar Sat Lantas Polres Semarang selama 14 hari, dimulai tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

"Hasil penindakan OKLC 2023 meliputi, pelanggaran muatan sebanyak 109 kali, melawan arus 201 kali, kenalpot Brong 446 kali, pengendara dibawah umur 124 kali dan plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kali," ungkap Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan saat Press Release, Senin (20/2/2023).

Selain itu, lanjut dia, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 sebanyak 776 kali, trayek 16 kali dan penindakan Balapan liar sebanyak 72 kali. 

Adapun penindakan angkutan ilegal plat hitam yang beroperasi di wilayah kawasan pabrik di wilayah Bergas dilakukan oleh Sat Lantas Polres Semarang. 

"Kami juga mengamankan 16 unit mobil ber plat Hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus yang digunakan untuk angkutan umum ilegal," imbuh AKP Dwi. 

Ia mengatakan, 16 unit mobil plat hitam yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Bergas hingga Pringap us dengan melibatkan pihak Dishub dan Organda. 

"Penertiban angkutan umum tanpa trayek ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan penggiat transportasi umum," ujar AKP Dwi. 

Terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap mentaati rambu serta ketentuan berkendara. 

"Serta bagi pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut," katanya. 

Kapolres menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.(Arie)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya