TUBAN - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih marak. Sebagian besar rokok ilegal yang menyaru merek populer ini tidak memiliki pita cukai. Rokok ilegal tersebut diproduksi di Kabupaten Sidoarjo.
Pada tahun 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro menyita sebanyak 947.750 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dengan rincian rokok ilegal disita, yakni 55 karton atau 44.000 bungkus rokok merek Supra Bold, 880 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan, dan 6 karton atau 67.750 batang rokok jenis SKM dengan merek Lias.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban ini hingga Rp 675.613.065.
Terkait penegakan hukum, satu tersangka berinisial AS (40), warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus diproses hukum. Saat ini, pelaku menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Selain satu tersangka, ada tiga orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk kasus peredaran rokok ilegal sudah masuk ke pengadilan dengan satu orang terdakwa," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (28/2/2023).
Uzan sapaan akrabnya menyebut bahwa terdakwa AS akan menjalani sidang perdana pada Rabu 1 Maret 2023 di PN Tuban dalam kasus peredaran rokok ilegal.
"Iya besok hari Rabu, terdakwa menjalani sidang perdananya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi