JEMBER - Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) dan investasi bodong semakin hari semakin bertambah dengan cara yang berbeda melalui pesan WhatsApp Email dan lainnya.
Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi korban agar masuk dalam perangkap Pinjol tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq Nasution mengajak warga masyarakat untuk selalu waspada agar tidak tertipu dengan link yang menjebak terjadinya Pinjol.
“Kami melakukan mitigasi resiko, salah satunya dengan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jember supaya masyarakat tidak terakses pinjaman illegal," katanya.
Ia menyebut, satu kali salah 'klik' saja, masyarakat nantinya bakal kelimpungan.
Lebih lanjut, Hardi berharap masyarakat agar bisa membedakan legalisasi keresmian untuk melakukan transaksi peminjaman uang melalui bank bank resmi, Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) terdekat, atau melalui pinjaman online yang telah legal.
“Boleh saja pinjam uang atau berinvestasi tapi pastikan dulu sumbernya. Legal dan logisnya harus jelas,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi