BANYUWANGI - Reklame insidentil tak berizin menjamur di Banyuwangi. Sejak Januari - Februari 2023, Satpol PP telah menertibkan ratusan reklame ilegal.
Maraknya reklame insidentil tak berizin membuat petugas penegak peraturan daerah (perda) itu terus gencar melakukan penertiban.
"Awal 2023 ini kami berhasil menindak 130 reklame insidentil yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi," ujar Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Selasa (7/3/2023).
Dari 130 reklame insidentil yang ditertibkan tersebut, rinciannya ada 37 jenis baliho, 29 spanduk dan 64 banner.
"Seluruhnya tidak berizin. Sehingga terpaksa kita ambil dan dibawa ke markas Satpol PP," tegas Bambang.
Ia mengatakan, rata-rata reklame insidentil yang ditertibkan karena masa berlakunya habis dan salah pemasangan.
"Reklame tersebut dipaku di pepohonan tepi jalan. Sesuai aturan tidak boleh, makanya kita tindak tegas," imbuhnya.
Bambang juga menerangkan, reklame insidentil berupa reklame yang jangka waktunya tidak terlalu panjang, yakni maksimal satu bulan.
"Rata-rata yang kita ambil itu salah tempat. Meskipun legal dan menyalahi aturan kita ambil dan tidak bisa diambil lagi," ungkapnya.
Dari hasil evaluasi Satpol PP, ternyata juga marak reklame permanen di Banyuwangi yang belum mengantongi izin.
Sehingga pihaknya terus mengingatkan secara persuasif. Namun jika beberapa tahapan peringatan tersebut tidak ada itikad baik dari pemilik reklame, akan ditindak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kalau sudah diterbitkan, berdasarkan Perda Reklame, secara otomatis itu menjadi aset daerah. Artinya tidak bisa diambil lagi. Karena reklame ilegal sangat merugikan daerah," tegas Bambang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi