NGAWI - Petugas kepolisian dari Polres Ngawi berhasil menangkap 3 oknum pesilat yang berasal dari Yogyakarta dan Tuban.
3 Oknum pesilat yang diamankan tersebut buntut kejadian penganiayaan terhadap 2 warga setempat yang mereka lakukan di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.
Ketiga oknum pesilat itu adalah GA asal Gunungkidul, Jawa Tengah, YDC asal Tuban, dan R (di bawah umur) asal Yogyakarta serta 2 masih buron.
Sedangkan korban bernama Mafatul Sapto Nugroho (16) pelajar asal Desa Dinden, Kwadungan dan Mulyono (45) Purnawirawan TNI asal Kandangan.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada 4 maret 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian korban melapor dan berhasil kita amankan 3 pelaku, dua dinyatakan buron," kata Kapolres Ngawi Dwiasi Wiyatputera saat konferensi pers pada Jumat (10/3/2023).
Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat rombongan oknum perguruan silat yang diketahui bernama IKS PI sedang melintas di wilayah Kandangan menuju Madiun.
Saat itu Mafaul sedang PSG dan ketika kejadian sedang duduk di depan toko percetakan, tiba-tiba ada sekitar 10 rombongan oknum pesilat IKS PI dengan mengendarai motor lewat dari arah timur menuju barat.
Usai dari arah barat, dua oknum pesilat dari IKS PI putar balik menghampiri Mafaul yang saat itu sedang memakai kaos PSHT, kemudian dua orang tersebut meminta kepada Mafaul untuk melepas kaos yang dipakai.
"Dua oknum pesilat ini meminta kepada korban untuk melepas kaos yang dipakai, belum sempat dilepas, pelaku langsung memukuli korban. Tidak lama kemudian, pelaku lain datang ikut melakukan pengeroyokan," terang Dwiasi.
"Kemudian aksi penganiayaan itu dilerai oleh warga bernama Mulyono, tapi yang melerai ini juga dikeroyok, sehingga ada dua korban dalam kasus kejadian penganiayaan di Kandangan," tambahnya.
Dari konferensi pers yang disampaikan polisi mengamankan alat bukti dalam aksi penganiayaan itu, diantaranya adalah kaos korban bertuliskan Punkshter Ponorogo, sepeda motor dan helm milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76C Pasal 80 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Serta Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi