TUBAN - Limbah tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus menerus dibuang ke lahan pertanian. Kondisi itu memicu gagal panen dan sawah tidak bisa ditanami. Kerugian yang harus ditanggung para petani akibat kejadian itu.
Hingga saat ini, dilaporkan kurang lebih 5 hektar lahan pertanian di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, rusak berat akibat limbah pencucian pasir. Kini hamparan yang dulunya sawah telah dipenuhi lumpur limbah pasir.
Cipto (46), warga setempat mengatakan, sebelumnya sawah rusak itu digarap oleh warga beberapa desa, seperti Purworejo, Tasikharjo, dan Pereng. Ia menyebut sudah hampir 4 tahun sawah sudah tidak bisa lagi ditanami.
"Sawah di pinggir tempat cucian pasir ini sekarang tidak bisa ditanami apa-apa, padahal dulu subur. Limbah lumpur pasir itu dibuang ke sawah warga, sudah hampir 4 tahun tidak bisa digarap," kata Cipto (46), warga setempat saat ditemui, Jumat (24/3/2023).
Dampak akibat limbah pencucian pasir saat ini terus meluas. Akibatnya, berbagai tanaman juga mengering dan mati, mulai dari jagung dan padi.
"Limbah itu kayak lumpur dan air laut gitu jadi sawah rusak," ujarnya.
Kepala Desa Purworejo Muksamiadi mengungkapkan, banyak warganya yang mengeluhkan limbah pencucian pasir. Sebab tak hanya sawah, fasilitas umum seperti lapangan sepak bola juga ikut terdampak.
"Memang ada bukti nyata bahwa limbah pencucian pasir itu mengganggu lahan pertanian warga yang ada di Purworejo," tegas Muksamiadi.
Muksamiadi menjelaskan, pihaknya telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban terkait limbah pencucian pasir, menyebabkan sawah rusak. Hal ini diharapkan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban, agar warga tidak terus dirugikan.
"Harapan kami segera ditindaklanjuti sampai permasalahan ini tidak ada yang dirugikan terkait limbah pencucian pasir. Karena dampak limbah pencucian pasir, sawah tidak bisa ditanami," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengungkapkan, akan segera menerjunkan tim untuk melihat langsung dampak limbah pencucian pasir.
"Izin untuk cucian pasir ini kewenangan pusat, tapi untuk limbahnya besok biar di lihat teman-teman," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi