SUARA INDONESIA

5 Saksi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jember, Kembali Diperiksa

Magang - 27 March 2023 | 20:03 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa Daerah 5 Saksi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jember, Kembali Diperiksa
(Kiri) Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono (Tengah)(Tengah) Husni Thamrin, S.H, Kuasa Hukum (Kanan) Kepala Desa Sukosari, Romadhon (Foto: Istimewa)

JEMBER - Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel dan dokumen surat pengantar pengurusan dokumen yang dilaporkan oleh Mohammad Zainudin, Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polres Jember kembali periksa 5 saksi, terdiri dari 3 warga Sukosari dan 2 perangkat Desa yaitu Kades dan Sekdes Sukosari, Senin (27/3/2023). 

Kelimanya, terlihat memasuki Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan tambahan di tahap penyidikan diruang Unit Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember.

Kuasa hukum Mohammad Zainudin, M. Husni Thamrin, S.H, usai mendampingi para saksi membenarkan periksaan tambahan tersebut.

Menurutnya, Polres sudah menyatakan, bahwa dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 orang saksi, yakni warga yang mengurus dokumen dan 2 perangkat desa.

Maka dari itu, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polres Jember dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.

“Dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 saksi hari ini, perkara yang dilaporkan klien kami sudah cukup kuat, nanti terhadap terduga juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sehingga saya berharap, Polres Jember segera gelar perkara untuk menentukan tersangkanya dengan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ujar M. Husni Thamrin menjelaskan.

Lebih jauh Thamrin menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember.

 "Perkara ini tidak rumit, sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," sambung Thamrin

Thamrin menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini, setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono, oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan, pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubuhi tanda tangan kliennya.

“Oleh petugas di Kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya, sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin. 

Diberitakan sebelumya, kasus dugaan ini dilaporkan Muhammad Zaenudin ke Mapolres Jember pada 6 Februari 2023 lalu.

Sementara terlapor, dalam perkara ini adalah MN, oknum mantan perangkat desa yang saat ini sudah diberhentikan.

Informasi yang diterima media ini, aksi MN dalam dugaan pemalsuan  tandatangan dan stempel sekretaris Desa Sukosari tidak sendirian.

Namun diduga kuat, ada orang lain yang dimungkinkan juga terlibat dalam kasus ini.

Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Jember belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV